Disnakertrans Kaltim Tegaskan Peluang Kerja Masih Terbuka di Tengah Tantangan Ekonomi
Disnakertrans Kaltim Tegaskan Peluang Kerja Masih Terbuka di Tengah Tantangan Ekonomi

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan di tengah perlambatan ekonomi yang terjadi pada sejumlah sektor usaha. Meski terdapat tantangan, peluang kerja di Kalimantan Timur dinilai masih terbuka. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, dalam Dialog Publika bertajuk "Siapkah Kaltim Hadapi Gelombang PHK" di studio TVRI Kaltim, Rabu (29/7/2026). 

Rozani menjelaskan, berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kalimantan Timur mengalami penurunan dari 5,33 persen menjadi 5,26 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesempatan kerja di daerah masih tersedia meskipun terdapat perlambatan pada beberapa sektor ekonomi. 

Img 20260729 W A0034

"Kalau mengutip data Sakernas Februari 2026, TPT kita masih terus menurun dari 5,33 menjadi 5,26 persen. Artinya, kesempatan bekerja masih ada bagi masyarakat Kalimantan Timur," ujarnya. 

Ia menyebutkan, sektor pertanian menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan porsi sekitar 19 persen, disusul sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 16 persen, serta sektor akomodasi dan makan minum sekitar 9 persen. Di sisi lain, Rozani mengakui sektor pertambangan dan penggalian mengalami perlambatan penyerapan tenaga kerja. 

Berdasarkan data Sakernas, terdapat penurunan jumlah pekerja pada sektor tersebut sehingga menjadi perhatian pemerintah daerah. Meski demikian, Rozani menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) bukanlah langkah yang serta-merta dilakukan perusahaan. Sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, PHK merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian ditempuh. 

"PHK adalah pilihan terakhir. Sebelum itu tentu dilakukan verifikasi terhadap alasan PHK, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. 

Menurutnya, pemerintah juga terus mencermati berbagai kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas dunia usaha, termasuk penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan yang dapat berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, ia optimistis dunia usaha akan berupaya mempertahankan operasionalnya apabila kondisi pasar masih mendukung.

Selain itu, pemerintah mendorong berbagai langkah mitigasi, seperti penempatan kembali tenaga kerja, peningkatan kompetensi (reskilling), hingga pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. 

"Kalaupun terjadi PHK, pemerintah memastikan pekerja memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan, termasuk melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Namun kami berharap berbagai langkah mitigasi dapat dilakukan agar kesempatan kerja tetap terjaga," ungkapnya. 

Rozani menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus memastikan iklim investasi dan dunia usaha tetap kondusif di Kalimantan Timur. (rey/pt)