Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat terkait ketersediaan data dan pembahasan isu lingkungan hidup daerah (DIKPLHD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, Kamis (26/6/2025).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kehati, Lantai 2, Kantor DLH Provinsi Kaltim, Jalan M.T. Haryono, Samarinda, dan juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh perwakilan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Timur, M. Chamidin. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 20 Mei 2025, dalam rangka penyusunan dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Tahun 2025.
Chamidin menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini bertujuan untuk menyediakan data dan informasi lingkungan hidup sebagai acuan dalam penetapan kebijakan serta perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup.
Penyusunan DIKPLHD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menambahkan, tahapan penyusunan DIKPLHD Provinsi Kalimantan Timur telah dimulai sejak rapat persiapan pada akhir Mei 2025, dilanjutkan dengan rapat pembahasan data dan isu lingkungan hidup, hingga rapat pemutakhiran data dan isu prioritas serta inovasi pada 26 Juni 2025.
Adapun isu-isu prioritas yang diangkat dalam DIKPLHD Provinsi Kalimantan Timur meliputi kerusakan lahan, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, penurunan kualitas air permukaan, rendahnya ketersediaan air baku, serta pengelolaan sampah yang belum optimal.
(hend/dfa)