Samarinda - Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim tahun 2025-2029, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim melaksanakan Konsultasi Publik II bertempat di Ruang Meeting Emerald Hotel Mercure Samarinda, Senin (23/9).
Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018, KLHS RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.
Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus membuka kegiatan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim M. Chamidin mengatakan pembuatan KLHS wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana serta program.
"KLHS RPJMD perlu dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan prinsip dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan," ucap Chamidin saat menyampaikan laporan kegiatan.
Untuk itu, Penyusunan KLHS harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu juga, Chamidin berharap penyusunan KLHS RPJMD Provinsi Kaltim dapat berpedoman dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No 13 Tahun 2024 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah no 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.
Kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD menghadirkan Narasumber Hendryanto Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Ditjen PKTL, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kunto Bimaji selaku Subdit Lingkungan Hidup Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah. (rzk/ty)