DLH Kaltim Gelar Pembahasan KLHS, Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan
DLH Kaltim Gelar Pembahasan KLHS, Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan

Samarinda — Upaya memastikan arah pembangunan yang selaras dengan prinsip keberlanjutan terus diperkuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, pembahasan strategis terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) resmi digelar, Rabu (1/4/2025).

Bertempat di Ruang Rapat Kehati, Lantai 2 Kantor DLH Kaltim, Jalan M.T. Haryono, kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, baik secara langsung maupun virtual. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala DLH Kaltim Joko Istanto, didampingi Sekretaris DLH Noor Utami, Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin, serta jajaran staf terkait.

Tak hanya itu, sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga vertikal di wilayah Kalimantan Timur turut bergabung melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini juga melibatkan mitra pembangunan seperti GGGI, GIZ, dan YKAN, serta tim tenaga ahli penyusun KLHS.

Img 20260401 W A0045

Dalam sambutannya, Kepala DLH Kaltim Joko Istanto menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan langkah penting yang tidak terpisahkan dari dinamika pembangunan daerah. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Kalimantan Timur 2023–2042 perlu ditinjau kembali seiring perkembangan yang begitu cepat, khususnya dengan hadirnya kebijakan strategis nasional.

“Penyusunan KLHS menjadi kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Instrumen ini memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan,” ujarnya.

Img 20260401 W A0048

Salah satu faktor utama yang mendorong revisi RTRW adalah keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, kawasan IKN mencakup wilayah darat seluas 252.660 hektare dan laut seluas 69.769 hektare. Kondisi ini menuntut adanya sinkronisasi batas wilayah dan alokasi ruang secara presisi, guna menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan otoritas IKN.

Lebih lanjut, Joko menjelaskan sejumlah poin strategis yang menjadi fokus dalam revisi RTRW melalui KLHS. Di antaranya integrasi tata ruang darat dan laut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengharuskan penyatuan RTRW dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Selain itu, dinamika kawasan hutan juga menjadi perhatian utama, terutama setelah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan terhadap luas dan fungsi kawasan hutan di Kalimantan Timur. Perlindungan ekosistem penting seperti mangrove dan lahan gambut pun ditegaskan harus tetap menjadi prioritas.

Img 20260401 W A0042

Di sektor lain, penataan kawasan pertambangan turut menjadi bagian penting. Penyempurnaan penggambaran wilayah pertambangan, termasuk simulasi sebaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya mineral dan perlindungan lingkungan hidup.

Rapat ini sendiri mengusung dua agenda utama, yakni penyampaian Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman penyusunan KLHS, serta pembahasan draft Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) KLHS. Melalui forum ini, diharapkan terbentuk sinergi lintas sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang kuat dan aplikatif.

Joko menekankan pentingnya proses penyusunan KLHS yang dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Keterlibatan berbagai pihak dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan dokumen yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga implementatif.

“Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk mematangkan materi revisi RTRW, baik dari aspek darat maupun laut. Kami mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi aktif dan profesional demi masa depan Kalimantan Timur yang berkelanjutan,” pungkasnya.(rey/pt)

Foto : Teguh