DP3A Kaltim Gelar Bimtek Data Terpilah Gender dan Anak, Perkuat Dasar Perencanaan Pembangunan Responsif

Balikpapan – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Data Terpilah Gender dan Anak di Hotel Swiss-Bel Balikpapan, Kamis (28/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur perangkat daerah dalam pengumpulan, pengolahan, dan analisis data terpilah gender dan anak. Dengan begitu, data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi dasar perencanaan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak.

Ketua Panitia, Hasbi, SH, menyampaikan bahwa melalui bimtek ini diharapkan seluruh Perangkat Daerah (PD) memiliki pemahaman yang sama dalam penyediaan dan pengelolaan data terpilah.

D P3 Abpp

“Melalui Bimtek ini, kami harapkan OPD dapat memiliki pemahaman yang sama dalam penyediaan dan pengelolaan data terpilah. Hal ini sejalan dengan amanat Satu Data Indonesia,” ujar Hasbi.

Kegiatan ini menekankan beberapa tujuan utama, yakni meningkatkan pemahaman regulasi terkait data gender dan anak, menyamakan standar pengelolaan data di tingkat provinsi, serta memastikan tersedianya data akurat untuk mendukung kebijakan pembangunan. Selain itu, koordinasi lintas perangkat daerah juga diharapkan semakin kuat.

Kepala DP3A Kaltim, Hj. Noryani Sorayalita menegaskan pentingnya ketersediaan data terpilah sebagai dasar pengambilan keputusan. Menurutnya, data gender dan anak bukan sekadar pemisahan laki-laki dan perempuan, tetapi juga menggambarkan kondisi nyata dalam berbagai aspek kehidupan.

“Data yang akurat dan mutakhir akan membantu pemerintah merancang program yang tepat sasaran, mencegah kesenjangan, serta memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak,” jelas Noryani.

Ia mencontohkan, data gender dapat terlihat pada angka partisipasi sekolah, buta huruf, kesehatan, hingga ketenagakerjaan. Sementara data anak mencakup jumlah, sebaran usia, status pendidikan, kesehatan, serta perlindungan dari tindak kekerasan.

Lebih lanjut, Noryani menekankan bahwa ketersediaan data terpilah telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2023 tentang Data Gender dan Anak, serta Pergub Kaltim Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Data Gender dan Anak.

Dalam implementasinya, Diskominfo berperan sebagai wali data, Bappeda dan BPS sebagai pembina data, sementara OPD dan instansi terkait bertindak sebagai produsen data.

“Data terpilah ini sangat penting untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran. Misalnya, dalam penanganan bencana, bantuan pangan dan sandang akan lebih efektif jika kita mengetahui kondisi penerima berdasarkan jenis kelamin dan usia,” pungkas Noryani. (bs/adv/diskominfo prov kaltim/pt)

 

Sumber: Media Mitra kabarIKN
Foto : IST