Samarinda — Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat pembahasan terkait Standar Waktu Penerbitan Rekomendasi Teknis Perizinan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (2/7/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana. Dalam penyampaiannya, Fahmi menekankan pentingnya kepastian waktu dalam proses penerbitan rekomendasi teknis dari instansi teknis terkait, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan perizinan di Kaltim.
"Standar waktu ini penting agar para pelaku usaha, investor, maupun masyarakat tidak lagi merasa dipersulit atau menunggu terlalu lama dalam proses perizinan. Kita ingin memastikan bahwa pelayanan yang kita berikan benar-benar terukur dan terstandarisasi," ujar Fahmi.
Ia juga menyampaikan bahwa percepatan pelayanan perizinan menjadi salah satu fokus utama Pemprov Kaltim dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif.
Rapat ini turut diikuti oleh perwakilan dari Perangkat Daerah (PD) teknis yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi, guna menyamakan persepsi serta menyusun kesepakatan mengenai batas waktu yang realistis namun tetap optimal untuk setiap jenis rekomendasi teknis.
Fahmi berharap, hasil dari pembahasan ini dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan internal serta dituangkan dalam standar pelayanan publik, sehingga menjadi acuan yang jelas dalam proses pemberian rekomendasi teknis ke depannya. (rey/pt)