DPTPH Kaltim Tingkatkan Pemahaman Regulasi Perbenihan dan Perizinan Usaha

Samarinda - Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur melalui UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura  menyosialisasikan regulasi terbaru terkait perbenihan hortikultura guna meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap tata kelola produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih.

Kepala DPTPH Provinsi Kaltim, Fahmi Himawan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami fungsi dan peran masing-masing, termasuk ketentuan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan perbenihan hortikultura.

4e808456 F712 4e20 9d07 8e016040d692

Menurutnya, upaya meningkatkan produksi hortikultura tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian target. Kualitas benih menjadi faktor mendasar yang menentukan mutu hasil pertanian dan kesejahteraan petani.

“Produksi yang baik, bermutu, dan berkualitas sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan petani hortikultura harus diawali dengan benih yang baik. Karena itu, tata kelola perbenihan, peredaran, maupun pengawasan harus memiliki pemahaman yang selaras, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya,” ujarnya saat memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perbenihan Hortikultura yang digelar secara virtual, Selasa (13/10/2026).

Fahmi menjelaskan, regulasi yang menjadi acuan dalam produksi, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih hortikultura adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan dan mulai diberlakukan pada Februari 2026, menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Permentan Nomor 23 Tahun 2021.

Ia menegaskan, pemahaman terhadap regulasi baru perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya di lapangan berjalan sesuai ketentuan. Sosialisasi menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan regulasi yang berlaku dapat dipahami oleh pemerintah daerah maupun pelaku usaha perbenihan.

Img 9260

Selain regulasi teknis perbenihan, Fahmi juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Menurutnya, pemahaman terhadap sistem OSS-RBA perlu diiringi dengan kemampuan sumber daya manusia dalam mengoperasikan aplikasi serta memahami persyaratan perizinan yang berlaku.

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha. Hal ini penting agar produsen dan penangkar benih dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha yang tepat.

“KBLI untuk setiap komoditas tidak bisa disamakan. Usaha benih padi berbeda dengan jagung, kedelai, sayuran, maupun buah-buahan. Karena itu, pelaku usaha harus memahami komoditas yang diusahakan dan memastikan KBLI yang digunakan sesuai,” jelasnya.

Fahmi juga berharap DPTPH Kaltim bersama unit pelaksana teknis daerah (UPTD), khususnya UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih, terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para pelaku usaha perbenihan hortikultura.

Ia menekankan bahwa regulasi yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan pengawasan yang konsisten. Menurutnya, penyederhanaan tata kelola perlu berjalan beriringan dengan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Salah satu persoalan yang perlu diantisipasi adalah peredaran benih ilegal yang berpotensi menurunkan kualitas hasil pertanian dan merugikan petani. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran benih menjadi bagian penting dalam menjaga mutu benih yang beredar di Kalimantan Timur.

Melalui sosialisasi tersebut, DPTPH Kaltim berharap seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi perbenihan serta perizinan berusaha. Dengan demikian, tata kelola perbenihan hortikultura di Kalimantan Timur diharapkan semakin tertib, mutu benih lebih terjamin, dan produktivitas serta kesejahteraan petani dapat terus ditingkatkan. (Prb/ty)