Enam Tahun Berturut-turut, Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Dalam penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, Pemprov Kaltim memperoleh nilai 92,07, sekaligus mempertahankan predikat Informatif untuk kali keenam secara berturut-turut.

Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Dalam penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, Pemprov Kaltim memperoleh nilai 92,07, sekaligus mempertahankan predikat Informatif untuk kali keenam secara berturut-turut. 

Penghargaan ini merupakan capaian membanggakan yang menegaskan konsistensi Pemprov Kaltim dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Img 4786

Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik.

Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari ketersediaan informasi, kualitas layanan informasi, komitmen pimpinan, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung akses publik.

Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana, kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, yang hadir mewakili Pemprov Kaltim pada penganugerahan tersebut.

Img 4570

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran badan publik yang meraih predikat Informatif.

"Badan publik yang meraih predikat Informatif merupakan institusi yang secara konsisten menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat melalui keterbukaan informasi," jelasnya di Birawa Hall Hotel Bidakara Jakarta, Senin (15/12/2025).

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, khususnya para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik good governance atau berpihak pada kepentingan masyarakat.

Img 4565

Ke depan, Pemprov Kaltim berkomitmen penuh untuk terus memperkuat inovasi layanan informasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (tp/pt)