Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Evaluasi dan Pembekalan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh perangkat daerah, badan usaha jasa konstruksi (BUJK), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pemilik dan pengelola bangunan konstruksi ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta memperkuat pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan tahun sebelumnya, peserta juga mendapatkan pembekalan terkait implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 299/SE/Dk/2025 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pengawasan jasa konstruksi berjalan lebih efektif dan terukur.
“Kegiatan evaluasi dan pembekalan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di Kaltim. Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, kita dapat mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sekaligus memastikan seluruh pemangku kepentingan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan yang baik tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian, tetapi juga menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keselamatan konstruksi.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah, badan usaha jasa konstruksi, maupun pemilik dan pengelola bangunan dapat meningkatkan komitmen dalam memenuhi aspek pengawasan dan pelaporan. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, berkualitas, dan mampu mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Kaltim,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan hasil rekapitulasi pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang mencakup aspek tertib penyelenggaraan, tertib usaha, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi. Hasil evaluasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah perbaikan dan peningkatan kepatuhan para pelaku jasa konstruksi pada tahun mendatang.
Melalui kegiatan evaluasi dan pembekalan ini, Dinas PUPR-PERA Kaltim berharap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur yang aman, berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kaltim. (sef/pt)