Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur bersama Tim World Bank menggelar kegiatan Penyusunan Implementation Completion and Results Report (ICR) Mission sebagai bagian dari evaluasi akhir pelaksanaan Program East Kalimantan Project for Emission Reduction Results (EK-PERR). Kegiatan berlangsung di Ruang Ruby Hotel Mercure Samarinda, Kamis (16/7/2026).
Rapat dipimpin Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Nanang, serta dihadiri Senior Natural Resource Specialist World Bank, Franka Braun, beserta perwakilan Perangkat Daerah (PD) yang terlibat dalam implementasi program.
Dalam kesempatan tersebut, Nanang menjelaskan,penyusunan Implementation Completion and Results Report (ICR) merupakan bagian dari proses penutupan proyek yang bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian. Laporan tersebut juga akan mendokumentasikan berbagai capaian, praktik terbaik, serta tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan.
"Melalui rapat ini kita mengumpulkan masukan dari seluruh OPD dan instansi yang terlibat, kemudian menyusun Laporan ICR sebagai laporan resmi penutupan proyek kepada World Bank," ujar Nanang.
Indonesia merupakan salah satu negara yang berpartisipasi dalam Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund sebagai bagian dari upaya menguji implementasi pendekatan REDD+ berbasis yurisdiksi guna mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan
Kalimantan Timur dipilih sebagai provinsi percontohan karena memiliki sekitar 6,5 juta hektare tutupan hutan, menjadikannya salah satu bentang hutan tropis terbesar di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam mendukung target mitigasi perubahan iklim nasional.
Dalam pelaksanaannya, penyusunan Emission Reductions Program Document (ERPD) serta negosiasi Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) menjadi tahapan krusial. Kedua proses tersebut menjadi dasar penerapan skema pembayaran berbasis hasil atas keberhasilan pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah terverifikasi.
Pengalaman pelaksanaan FCPF Carbon Fund di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi tidak hanya berorientasi pada mekanisme pembayaran karbon, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola hutan dan lahan secara berkelanjutan. Keberhasilan program ditentukan oleh komitmen jangka panjang, koordinasi lintas sektor, penguatan kelembagaan, serta investasi dalam pengembangan sistem pendukung.
Salah satu pembelajaran penting yang dihasilkan adalah perlunya membangun kelembagaan yang kuat sejak tahap awal pelaksanaan. Kejelasan pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemerintah desa, masyarakat, hingga lembaga pendukung menjadi faktor utama dalam memastikan efektivitas pelaksanaan program. Selain itu, keberlanjutan program harus menjadi bagian dari sistem pemerintahan sehingga tidak bergantung pada individu tertentu.
Melalui evaluasi akhir bersama World Bank ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap berbagai pengalaman dan pembelajaran selama pelaksanaan Program EK-PERR dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen Kalimantan Timur dalam mendukung pembangunan rendah karbon serta pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca di tingkat nasional.(tp/pt)