FGD BNNP Kaltim Bahas Pengawasan Distribusi hingga Penggunaan Vape

Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat pengawasan peredaran dan penggunaan rokok elektrik atau vape. Terutama untuk melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Pembatasan dan Pengawasan Distribusi, Jual Beli, Promosi/Iklan serta Penggunaan Vape/Rokok Elektrik yang diinisiasi BNNP Kaltim, Selasa (13/10/2026).

Wakil Gubernur Seno Aji dalam arahannya menyebut, penggunaan vape kini semakin mudah dijumpai di masyarakat. Termasuk di kalangan pelajar SMP dan SMA. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan mulai dari distribusi, jual beli, hingga promosi dan penggunaan rokok elektrik.

“Kita perlu memastikan peredaran produk-produk dan teknologinya, sehingga tidak membuka ruang praktik pengisian vape dengan zat-zat berbahaya,” ujar Wagub Seno Aji.

Dirinya menegaskan, perlindungan generasi muda menjadi perhatian utama. Mengingat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan zat berbahaya, termasuk narkotika, tanpa sepengetahuan penggunanya.

Ia berharap FGD ini menjadi ruang koordinasi bagi pemerintah, TNI, Polri, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk merumuskan langkah pengawasan yang serius dan terukur.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Rudy Mulyanto sebagai pemapar materi, dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romy Tamtelahitu sebagai pemantik diskusi. FGD dimoderatori Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP Kaltim, Ahmat Fadholi.

Melalui forum ini, diharapkan pengawasan peredaran dan penggunaan vape di Kaltim semakin terkoordinasi sehingga perlindungan terhadap generasi muda dapat diperkuat. (KRV/pt)