Jakarta - Gula Aren Tuana Tuha asal Kutai Kartanegara kini resmi mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ence Achmad Rafiddin Rizal, yang didampingi Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Taufiq Kurrahman, dalam sebuah acara resmi di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Sertifikat IG dengan nomor registrasi IDG000000163 ini telah terdaftar sejak 16 Agustus 2024, mengukuhkan Gula Aren Tuana Tuha sebagai produk unggulan dengan keunikan dan kualitas yang ditentukan oleh faktor geografis.
Sertifikat tersebut dimiliki oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren Tuana Tuha, yang berlokasi di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian ini. Ia berharap pengakuan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan nilai tambah produk lokal.
“Sertifikasi ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap produk khas lokal, sekaligus mendukung daya saingnya di pasar internasional," ujar Rizal
Hal serupa juga disampaikan oleh Taufiq Kurrahman, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, yang menegaskan pentingnya menjaga standar kualitas sesuai dengan ketentuan Indikasi Geografis.
“Semoga keberhasilan ini dapat memotivasi para petani untuk terus berinovasi dan melestarikan tradisi lokal yang menjadi kebanggaan bersama," kata Taufiq.
Pengakuan melalui Sertifikat IG ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi Gula Aren Tuana Tuha untuk bersaing di pasar global. Dengan status ini, kualitas dan keaslian produk semakin terjamin, menjadikannya kebanggaan baru bagi masyarakat Kalimantan Timur. (disbun/Prb/ty).