Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur (DPK Kaltim) melaksanakan Bimbingan Teknis Literasi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 di Hotel Fugo Samarinda, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Gerakan Pembudayaan Membaca melalui komponen Bimbingan Teknis Literasi Informasi bagi pustakawan, guru, dan pegiat literasi.
Mengusung tema “Transformasi Literasi Informasi: Menjawab Tantangan Kecerdasan Artifisial dan Disinformasi di Era Digital”, kegiatan ini menghadirkan Penelaah Teknis Kebijakan Diskominfo Kaltim, Dafa Ezra Hafasy, sebagai salah satu narasumber.
Dalam paparannya, Dafa menyampaikan materi “Evaluasi dan Analisis Kritis Sumber Informasi (Cek Fakta di Era Disinformasi)” serta “Etika, Keamanan Literasi Digital, dan Kecerdasan Artifisial.”
Dafa menjelaskan, hoaks menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan berita bohong atau berita tidak bersumber. Hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar.
Seiring perkembangan teknologi, bentuk dan ragam hoaks juga semakin berkembang. Jika pada era 1800-an hoaks banyak berbentuk candaan, rumor, legenda, atau cerita fiksi, di era digital penyebarannya dapat dilakukan secara masif melalui internet dan media sosial.
“Bijak dalam bersosial media” menjadi salah satu hal yang ditekankan Dafa dalam paparannya. Menurutnya, media sosial merupakan platform digital yang memungkinkan penggunanya berinteraksi serta membagikan berbagai konten, seperti tulisan, foto, dan video.
Media sosial juga menjadi ruang aktivitas sosial yang dapat diakses secara daring tanpa batas ruang dan waktu. Kemudahan tersebut memungkinkan masyarakat berkomunikasi dan bersosialisasi kapan saja dan di mana saja.
Dafa juga memaparkan mengenai cybercrime, yakni berbagai bentuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer dan internet, baik sebagai alat maupun sebagai target. Kejahatan tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial maupun nonfinansial, seperti peretasan, penipuan daring (phishing), pencurian data pribadi, hingga penyebaran konten ilegal.
“Etika digital dalam layanan informasi sangat penting, salah satunya dengan menerapkan prinsip saring sebelum sharing. Jika menemukan hoaks, bantu klarifikasi atau sebarkan informasi resmi yang dapat meng-counter hoaks tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Dafa menjelaskan ketentuan hukum terkait kejahatan digital, seperti scam, spam, phishing, dan hacking. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan UU ITE Pasal 45A Ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk melaporkan hoaks, masyarakat dapat melakukan screen capture yang disertai URL atau tautan sumber informasi, kemudian mengirimkan laporan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Laporan akan diproses setelah melalui tahap verifikasi, dengan kerahasiaan pelapor dijamin.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala DPK Kaltim Lisa Hasliana, Sekretaris DPK Kaltim Anita Natalia Krisnawati, serta Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) DPK Kaltim, Hana Iriana.(hend/dfa)