HT-El Capai 426.625 Ribu Permohonan, BPN Paparkan Alur Layanan hingga Roya

Jakarta – Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) terus menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diakses masyarakat. Tercatat hingga Juni 2025, jumlah berkas permohonan HT-El telah mencapai 426.625.

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah dan benda lain yang melekat di atasnya untuk pelunasan utang tertentu. Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan alur lengkap layanan HT, khususnya bagi debitur perorangan.

Menurut Harison, proses pengajuan HT-El dimulai dengan pemohon atau debitur (pihak yang meminjam) menyiapkan beberapa dokumen, yaitu : Sertifikat tanah yang akan dijadikan jaminan, Kartu Tanda Penduduk (KTP),Kartu Keluarga (KK).

346d75a9 Baa8 4ab0 80d0 Fdd8cd5b0b0c

Nantinya, debitur akan mengisi formulir permohonan dan dikenakan biaya PNBP sesuai dengan nominal Hak Tanggungan, jelas Harison pada Senin (4/8/2025).

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya memiliki biaya yang beragam. Sampai dengan nilai Rp250 juta, dikenakan tarif Rp50.000 per sertipikat yang dikenakan HT di atas Rp250 juta-1 miliar dikenakan tarif Rp200.000 per sertipikat yang dikenakan HT.

Kemudian di atas Rp1 miliar-Rp10 miliar dikenakan tarif Rp 2.500.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp10 miliar-Rp1 triliun dikenakan Rp 25.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT; dan di atas Rp1 triliun dikenakan tarif Rp 50.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT.

Layanan HT ini pengajuannya dapat melalui pihak bank yang ingin dituju. Nantinya, pihak bank selaku kreditur dan masyarakat selaku debitur akan melakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra Kementerian ATR/BPN. Kemudian, APHT tersebut akan terinput pula ke data Kantor Pertanahan setempat.

D644823a Ff4b 4774 A18c E3c138692a00

Proses Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) Setelah utang Lunas, proses penghapusan HT atau Roya dapat dilakukan. Roya adalah proses penghapusan HT yang menandakan debitur telah bebas dari tanggungan utang.

Proses Roya diserahkan oleh pihak bank sebagai kreditur. Setelah proses penghapusan, catatan HT pada sertifikat akan dihapus. Debitur kemudian akan menerima Sertifikat Elektronik edisi terbaru yang sudah bersih dari catatan HT.

Bagi sertifikat analog dan HT analog, proses Roya akan diikuti dengan alih media menjadi Sertifikat Elektronik. Masyarakat dapat mengambil sertifikat barunya di loket Kantor Pertanahan setempat. Biaya Roya sendiri dikenakan sebesar Rp50.000 per sertifikat.

Sebagai informasi tambahan, jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, proses Roya juga akan dilakukan secara elektronik. Sejak tahun 2019, Kementerian ATR/BPN telah menjalankan sistem HT-El, sehingga proses Roya juga otomatis berbentuk elektronik. (BPN/Prb/ty)