Balikpapan - Tim Inspektorat Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit dengan tujuan tertentu di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada Jumat (01/08/2025).
Kegiatan ini berfokus pada evaluasi efektivitas penanganan tunggakan pelayanan pertanahan, khususnya data Penanganan Aduan dan Informasi (PDDM).
Ekspose yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan ini bertujuan untuk mengukur efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku dalam penyelesaian tunggakan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah penting untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan pertanahan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap permohonan atau aduan dari masyarakat dapat diselesaikan tepat waktu sesuai prosedur yang berlaku," ujar Deni.
Selain itu, audit ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kendala di lapangan dan merumuskan rekomendasi untuk perbaikan.
Turut hadir Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Didik Prasetyo Widiyanto beserta jajaran.