Samarinda – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Evaluasi Periodisasi Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional sebagai upaya memastikan tertib administrasi kepegawaian sekaligus kesesuaian proses pengusulan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional yang dilansanakan secara virtual, Rabu (1/7/2026).
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya BKD Kaltim, Sudarwanto, mengatakan evaluasi ini juga bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola manajemen talenta ASN.
Menurutnya, dalam konsep Human Capital Maturity terdapat lima tingkat kematangan organisasi, dengan level tertinggi adalah Predictive Human Capital, yakni pengelolaan SDM yang didukung analisis data dan mampu memprediksi kebutuhan organisasi.
"Selama periodisasi April hingga Juni, kami telah menindaklanjuti berbagai usulan dari perangkat daerah. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan jumlah pegawai yang mengisi jabatan fungsional serta berkurangnya jumlah formasi yang kosong. Hal ini menjadi indikator meningkatnya efektivitas pengisian jabatan fungsional dan menunjukkan transisi dari tahap Structured menuju Data Driven Human Capital," ujarnya.
Ia menjelaskan, tingkat pemenuhan formasi jabatan fungsional saat ini mencapai 57,34 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa organisasi mulai memanfaatkan data sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pengelolaan SDM, meski belum sepenuhnya berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
"Jabatan fungsional diharapkan benar-benar menjadi salah satu instrumen dalam meningkatkan kinerja organisasi di perangkat daerah. Peningkatan jumlah pejabat fungsional juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kinerja yang optimal dari masing-masing pegawai," katanya.
Berdasarkan data BKD, pada April 2026 terdapat 20.452 formasi jabatan fungsional dengan jumlah pegawai yang mengisi (bezetting) sebanyak 10.805 orang. Pada Juni 2026 jumlah formasi meningkat menjadi 20.572 karena adanya penambahan jenis jabatan fungsional baru, sementara jumlah pegawai yang mengisi juga mengalami peningkatan.
Meski demikian, Sudarwanto menegaskan tidak seluruh formasi kosong dapat diisi melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain. Pengisian jabatan tetap harus mempertimbangkan pola karier ASN agar tidak menimbulkan stagnasi karier bagi pejabat fungsional yang telah ada.
Dalam evaluasi tersebut, BKD juga masih menemukan sejumlah kekeliruan dalam dokumen usulan dari perangkat daerah, termasuk surat rekomendasi dan usulan pada formasi yang sebenarnya telah terisi penuh. Karena itu, perangkat daerah diminta lebih cermat memastikan ketersediaan formasi sebelum mengusulkan pengangkatan jabatan fungsional.
Selain itu, beberapa instansi pembina saat ini telah menerapkan uji kompetensi dengan ketentuan masing-masing, antara lain untuk jabatan Analis Hukum, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pekerja Sosial, dan Penyuluh Sosial.
Bagi ASN yang telah mengikuti uji kompetensi, sertifikat hasil uji kompetensi masih berlaku paling lama dua tahun sejak diterbitkan oleh instansi pembina masing-masing.
Sudarwanto mengaku bersyukur karena saat ini jabatan fungsional semakin mendapat perhatian di perangkat daerah. Menurutnya, jabatan fungsional merupakan jalur karier yang strategis karena tidak semua ASN dapat mendudukinya.
"Untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional, ASN harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, mulai dari kualifikasi pendidikan, ketersediaan formasi, hingga dinyatakan lulus uji kompetensi. Karena itu, jabatan fungsional harus dipandang sebagai profesi yang membanggakan sekaligus menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kompetensinya," pungkasnya(Prb/ty)