Jaga Produktivitas Sawit, Disbun Kaltim Perkuat Langkah Pencegahan Karhutla

Samarinda – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur  drh. arief Murdiyatno mendorong pekebun dan perusahaan perkebunan untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi cuaca kering yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Menurutnya karhutla menjadi tantangan tersendiri bagi sektor perkebunan. Kebakaran tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kegiatan budidaya dan perekonomian pekebun, masyarakat, maupun perusahaan.

“Tentunya dengan kejadian karhutla ini merupakan tantangan tersendiri, terutama bagi pekebun dan perusahaan besar swasta. Jangan sampai kejadian ini mengganggu unit-unit budidaya sehingga tingkat perekonomian pekebun, masyarakat, dan perusahaan juga ikut terganggu,” ujarnya saat menjadi pembicara terkait sawit dalam pusaran karhutla kaltim, Selasa (2/9/2026).

Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Dari sisi perkebunan, upaya yang dikedepankan adalah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.

Img 7106

Arif menjelaskan, pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar bagi pekebun dan perusahaan dalam mencegah kebakaran. Di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pembukaan dan pengelolaan lahan perkebunan tanpa membakar.

Regulasi tersebut, kata dia, menjadi pedoman bagi perusahaan perkebunan dalam menjalankan kegiatan di dalam konsesi, izin usaha perkebunan (IUP), maupun hak guna usaha (HGU).

“Di Kaltim terdapat sekitar 271 perusahaan perkebunan, di dalamnya ada sekitar 106 perusahaan atau unit yang berkaitan dengan kelapa sawit. Masing-masing merupakan motor penggerak sektor sawit,” jelasnya.

Karena itu, ia menegaskan pencegahan harus menjadi prioritas. Menurutnya, biaya dan dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran akan jauh lebih besar apabila dibandingkan dengan upaya pencegahan sejak awal.

Arif menambahkan, kondisi karhutla saat ini juga perlu menjadi bahan evaluasi dengan membandingkan kejadian pada tahun-tahun sebelumnya. Langkah tersebut penting untuk memprediksi sekaligus menyusun mitigasi menghadapi potensi karhutla pada tahun-tahun mendatang.

Ia menyebutkan, komitmen terhadap pencegahan karhutla sebenarnya telah dibangun bersama para pemangku kepentingan sektor perkebunan sejak 2018 melalui deklarasi komitmen untuk mendorong ekonomi hijau.

“Sejak 2018 kita bersama stakeholder perkebunan sudah melakukan deklarasi komitmen bagaimana kita sepakat menggaungkan ekonomi hijau, termasuk di dalamnya pencegahan kebakaran lahan dan kebun,” katanya.

Menurut Arif, pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui aktivitas lapangan, edukasi, pengawasan, serta koordinasi antarpihak. Upaya tersebut tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan pekebun, perusahaan, pemerintah kabupaten/kota, hingga unsur pengendalian karhutla lainnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Disbun Kaltim juga memiliki brigade pengendalian karhutla yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, perusahaan perkebunan, serta unit-unit terkait dalam melakukan pemantauan dan penanganan di lapangan.

“Informasi dari lapangan akan mengklarifikasi apa yang dilakukan terhadap hotspot ini. Karena itu, kita membutuhkan masukan dan informasi dari semua pihak,” katanya.

Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan dan unit budidaya perkebunan agar tidak terdampak kebakaran. Terlebih, komoditas kelapa sawit masih menjadi salah satu sektor unggulan yang memiliki peluang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat.

“Marilah kita jaga bersama unit-unit budidaya kita. Komoditas kelapa sawit menjadi primadona dan peluang kita untuk meningkatkan pertumbuhan serta pendapatan,” pungkasnya. (Prb/ty)