Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengingatkan bahwa judi online bukan lagi sekadar persoalan moral, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi keluarga, kesehatan mental masyarakat, hingga ketahanan digital daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar Literasi dan Inklusi Keuangan Digital bertema “Generasi Cerdas: Berdaya Tanpa Judi Online dan Pinjaman Ilegal” yang digelar OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Gedung B OJK Kaltim Kaltara, Jumat (29/5/2026).
Dalam paparannya, Faisal mengungkapkan bahwa fenomena judi online di Indonesia masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dihimpun dari PPATK, Komdigi dan OJK, perputaran dana judi online sepanjang 2024 mencapai Rp359,8 triliun dengan jumlah pemain aktif sekitar 8,8 juta orang.
Ironisnya, dari jumlah tersebut sekitar 71,6 persen pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan sebagian besar memiliki pinjaman di luar lembaga keuangan resmi.
“Ini menunjukkan bahwa judi online justru menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi. Mereka dijanjikan keuntungan instan, padahal yang terjadi adalah kehilangan uang, terjerat utang, hingga mengalami berbagai persoalan sosial dan psikologis,” kata Faisal.
Menurutnya, tingginya penetrasi internet di Kalimantan Timur menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan judi online. Data APJII 2024 mencatat tingkat penetrasi internet di Kaltim mencapai 80,63 persen, sementara data BPS menunjukkan angka akses internet sebesar 84,44 persen, termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin mudah mengakses berbagai layanan digital, termasuk konten ilegal apabila tidak dibarengi dengan literasi digital yang memadai.
Faisal juga mengungkapkan bahwa ancaman judi online tidak hanya menyasar masyarakat sebagai pengguna, tetapi juga menyerang infrastruktur digital pemerintah. Hingga Agustus 2024, tercatat sebanyak 236 serangan berupa sisipan konten judi online terhadap website perangkat daerah di Kalimantan Timur.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku judi online terus mencari berbagai celah untuk memperluas jangkauan mereka di ruang digital.
“Lebih dari empat dari lima warga Kaltim sudah terkoneksi internet. Ini menjadi peluang besar untuk pembangunan, tetapi sekaligus risiko jika masyarakat tidak memiliki kemampuan memilah informasi dan mengenali ancaman digital seperti judi online,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Diskominfo terus memperkuat keamanan infrastruktur digital, melakukan koordinasi pemblokiran konten ilegal, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta berkolaborasi dengan OJK, Bank Indonesia, Polda Kaltim, dan berbagai pihak melalui Satgas PASTI.
Diskominfo juga mendorong edukasi anti-judi online di sekolah, kampus, dan komunitas sebagai upaya membangun kesadaran sejak dini.
Faisal menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara harus mampu menjadi contoh dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman dan produktif.
“Judi online bukan hanya masalah individu, tetapi ancaman bersama yang harus dilawan secara kolektif. Kita harus membangun generasi yang cerdas secara digital, kuat secara finansial, dan berani mengatakan tidak pada judi online,” pungkasnya. (cht/pt)