Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat reformasi birokrasi melalui penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap ASN mendapatkan ruang pengembangan karier sesuai kompetensi, kinerja, potensi, dan kebutuhan organisasi.
Penerapan Kebijakan tersebut resmi diterapkan di lingkungan Pemprov Kaltim pada 2026 setelah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kehadiran manajemen talenta sekaligus memperkuat penerapan sistem merit,sekaligus memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan karier ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud menegaskan, pengelolaan ASN tidak lagi hanya berorientasi pada pemenuhan struktur organisasi, tetapi harus mampu menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.
Menurutnya, birokrasi membutuhkan ASN yang memiliki kompetensi, integritas, kemampuan beradaptasi serta mampu bekerja secara kolaboratif menghadapi tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
“Implementasi manajemen talenta menjadi langkah strategis kami dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, objektif, dan berorientasi pada kinerja,” ujar Rudy Mas’ud.
Melalui sistem ini, Pemprov Kaltim membangun basis data talenta ASN yang menjadi rujukan dalam pengembangan karier. Data tersebut mencakup kompetensi, kinerja, potensi dan rekam jejak pegawai sehingga keputusan kepegawaian dapat dilakukan secara lebih objektif dan terukur.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, keberhasilan manajemen talenta sangat bergantung pada kualitas dan kelengkapan data ASN. Karena itu, seluruh pegawai didorong aktif memperbarui serta melengkapi data kepegawaiannya, termasuk mengikuti asesmen yang diselenggarakan pemerintah.
“Kalau ada panggilan dari BKD untuk mengikuti asesmen, jangan ditolak. Karena ke depan proses karier ASN menggunakan manajemen talenta,” tegas Sri Wahyuni.
Salah satu penerapannya adalah mekanisme talent match, yaitu mencocokkan kebutuhan suatu jabatan dengan kompetensi dan potensi ASN. Mekanisme ini telah disimulasikan Pemprov Kaltim bersama BKN untuk mendukung pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Penerapan tersebut mulai terlihat dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Kaltim. Pada Juni 2026, Gubernur Rudy Mas’ud melantik 110 PNS, terdiri atas sembilan pejabat JPT Pratama, 45 pejabat administrator, 37 pejabat pengawas dan 19 pejabat fungsional. Sembilan pejabat JPT Pratama tersebut merupakan hasil dari penerapan sistem Manajemen Talenta.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menyebut Manajemen Talenta sebagai instrumen penting untuk memilih ASN terbaik dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah. Ia menilai Kaltim termasuk daerah yang progresif dalam membangun birokrasi berbasis talenta.
Tak berhenti pada pengisian jabatan, Pemprov Kaltim juga memperkuat kapasitas ASN melalui pemanfaatan platform digital BKN. BPSDM Kaltim telah melaksanakan sosialisasi dan workshop teknis pengisian platform tersebut bagi ASN dan pejabat administrator sebagai bagian dari penguatan implementasi Manajemen Talenta.
Ke depan, penerapan Manajemen Talenta diharapkan mampu menciptakan birokrasi Kaltim yang semakin profesional, kompetitif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan menempatkan ASN berdasarkan kemampuan dan kinerja, pemerintah optimistis kualitas pelayanan publik dan pencapaian target pembangunan daerah dapat semakin optimal.
Bagi Pemprov Kaltim, Manajemen Talenta bukan sekadar sistem kepegawaian baru. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi investasi jangka panjang untuk menyiapkan pemimpin-pemimpin birokrasi masa depan sekaligus memastikan roda pemerintahan berjalan dengan prinsip the right man on the right position. (tp/pt)