Kaltim Matangkan Pergub Penanggulangan Karhutla, Perkuat Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor
Kaltim Matangkan Pergub Penanggulangan Karhutla, Perkuat Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penyempurnaan regulasi. Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Ke-II pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang aturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Jum'at (4/9/2026).

FGD yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menjadi forum untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari FGD pertama sekaligus menyempurnakan substansi rancangan Pergub agar dapat diimplementasikan secara efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cuplikan Layar 2026 09 06 194827

Kegiatan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, unsur TNI, BPBD kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi hingga Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim.

Johan Wahyudi, dari Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, menyampaikan sejumlah catatan hasil FGD pertama yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya.

Menurut Johan, beberapa poin yang perlu dikaji kembali meliputi kesesuaian judul Pergub, ruang lingkup aturan pelaksanaan, ketentuan mengenai larangan dan pengecualian, serta pengaturan yang dapat mengakomodasi masyarakat di luar masyarakat adat.

"Pembahasan juga mencakup penanganan karhutla di wilayah yang berbatasan antardaerah serta kejadian karhutla yang berdampak langsung terhadap kawasan permukiman,"ucapnya.

Selain itu, aspek sanksi menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan. Ketentuan mengenai sanksi perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya.

Johan juga menyebut perlunya mencermati pengaturan mengenai penetapan status karhutla serta integrasi data dan informasi karhutla. Penyelarasan sejumlah definisi dan ketentuan pelaksanaan turut diperlukan untuk menghindari inkonsistensi dalam pasal-pasal yang mengatur penanggulangan karhutla.

Dalam pemaparannya, Johan turut menyampaikan kondisi karhutla yang menjadi konteks penting dalam penyusunan regulasi. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, hingga Agustus 2026 tercatat sekitar 18.401 hotspot, dengan luasan terdampak hingga 28 Agustus mencapai kurang lebih 2.398 hektare yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Menurut Johan, kondisi tersebut menjadi gambaran penting dalam memperkuat substansi Pergub, khususnya terkait ketentuan mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aturan yang memberikan ketentuan mengenai pembakaran dalam kondisi tertentu dengan batasan tertentu. Namun, ketentuan tersebut perlu dicermati lebih lanjut agar tidak menjadi celah yang berpotensi menimbulkan dampak lebih luas terhadap karhutla.

“Memang batasan-batasan tersebut sudah diatur, cuma perlu lebih kita atensi lagi supaya ini tidak menjadi semacam celah di Pergub kita,” ujar Johan.

Pembahasan kemudian diarahkan pada sejumlah pasal penting dalam rancangan Pergub sebagai tindak lanjut hasil FGD sebelumnya. Forum tersebut diharapkan menghasilkan rumusan regulasi yang lebih komprehensif, jelas dan implementatif dalam memperkuat sistem penanggulangan karhutla di Kalimantan Timur. (rey/pt)