SAMARINDA – Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak serta perlindungan khusus anak yang dilaksanakan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Landasan hukum pengembangan KLA tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 21 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan serta mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak melalui pengembangan KLA.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Syarifah Alawiyah, menjelaskan bahwa saat ini proses KLA telah memasuki tahapan verifikasi administrasi di tingkat provinsi. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Administrasi Evaluasi KLA Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, di Aula Dewi Sartika, Samarinda, Selasa (7/7/2026).
“Seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur telah merampungkan tahapan Evaluasi Mandiri (EM) pada 10 Februari hingga 14 Mei 2026. Proses ini dilakukan dengan menginput capaian indikator KLA tahun 2025 melalui aplikasi berbasis web, sesuai dengan SK Menteri PPPA RI Nomor 24 Tahun 2024,” ujar Syarifah.
Selanjutnya, tahapan verifikasi administrasi oleh provinsi berlangsung sesuai jadwal dari KemenPPPA RI, yakni 15 Mei hingga 15 Juli 2026, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pelaporan hasil verifikasi ke tingkat pusat pada 1 hingga 15 Oktober 2026.
Keberhasilan KLA diukur melalui 24 indikator yang dikelompokkan ke dalam enam unsur, yakni Kelembagaan dan lima klaster lainnya: yakni Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan.m, Klaster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif serta Pencegahan Perkawinan Anak, Klaster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Kebudayaan dan Klaster V: Perlindungan Khusus Anak, serta klaster Kecamatan/Desa/Kelurahan Layak Anak.
Syarifah menambahkan, pada tahun 2025, sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur telah berhasil meraih penghargaan peringkat KLA. Selain itu, sepanjang tahun 2022–2025, berbagai layanan publik telah terstandarisasi sebagai layanan layak anak, seperti Sekolah Ramah Anak (SRA), Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP), Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Adapun skor hasil Evaluasi Mandiri (EM) tahun 2026 di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Timur adalah sebagai beriku: Balikpapan 939,19, Kota Samarinda 936,09, Kutai Kartanegara 935,60, Bontang:925,12, Kutai Timur: 906,64, Penajam Paser Utara (PPU) 883,26, Paser 845,60, Kutai Barat 828,01, Berau 748,02 dan Mahakam Ulu (Mahulu) 723,41
Melalui Bimtek ini, diharapkan tim verifikasi yang dibentuk oleh Gubernur dapat menjalankan tugas penilaian dengan akurat sesuai instrumen yang berlaku.
"Kami berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam setiap tahapan, sehingga pembinaan dan evaluasi ini mampu memberikan dukungan nyata bagi pemenuhan hak anak di Kalimantan Timur, guna mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) menuju Indonesia Emas," tutup Syarifah.