SAMARINDA — Pemberdayaan perempuan menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pembangunan yang inklusif di Kalimantan Timur. Upaya tersebut juga tidak terlepas dari perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian penting dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas, aman, harmonis, dan berketahanan.
Namun, kasus kekerasan dan pengungkapan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) masih menunjukkan tren yang meningkat.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim membentuk Tim Kerja Lintas Sektor Pemberdayaan Perempuan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Timur Periode 2026–2029 yang digelar di Aula Dewi Sertika Kantor DP3A Kaltim, Rabu (9/9/2026).
Kepala DP3A Kaltim, Hj. Syarifah Alawiyah, mengatakan pembentukan tim kerja lintas sektor diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus mendorong pemberdayaan perempuan di Kalimantan Timur.
Menurutnya, penanganan permasalahan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak secara terpadu. Pemerintah Provinsi Kaltim juga berkomitmen mendukung pelaksanaan kerja tersebut, termasuk memastikan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar hukum dapat segera direalisasikan.
“Dalam SK tersebut, kami akan membentuk Tim Kerja Swadaya Lintas Sektor. Ini merupakan kerja sukarela. Alhamdulillah banyak pihak yang telah menawarkan diri untuk bersama-sama menjalankan pekerjaan yang mulia ini,” ujar Syarifah.
Ia menyebut, saat ini tantangan perlindungan perempuan dan anak semakin kompleks. Selain kasus kekerasan dan pengungkapan, pengaruh media sosial yang tidak mendidik juga menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap perkembangan dan perilaku anak.
“Situasi yang kita hadapi saat ini cukup darurat terkait kasus terungkap dan kekerasan, serta pengaruh konten media sosial yang tidak mendidik terhadap anak-anak,” katanya.
Syarifah menegaskan, permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor melalui berbagai kegiatan, mulai dari edukasi, sosialisasi hingga turun langsung ke masyarakat.
“Tantangan ini berat. Oleh karena itu, kami harus berpartisipasi bersama. Nantinya kami akan turun ke lapangan, melakukan roadshow, memberikan edukasi, sosialisasi, dan berbagai upaya yang diperlukan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah membentuk tim kerja yang memiliki dasar hukum yang kuat melalui penyusunan SK Gubernur. Draf SK tersebut telah disusun secara internal oleh DP3A Kaltim dan selanjutnya akan dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Syarifah mengatakan draf tersebut masih terbuka untuk penyempurnaan, termasuk dalam hal susunan kepengurusan maupun keterlibatan organisasi yang selama ini aktif dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Kami menyadari draf ini belum sempurna. Oleh karena itu, Bapak dan Ibu kami mengizinkan untuk memberikan masukan. Mungkin susunan pengurusnya belum lengkap atau masih ada organisasi yang belum tercantum. Silakan nanti kami lengkapi dan kembangkan bersama,” tutupnya. (Prb/ty)
foto : teguh