Kemenag Kaltim dan DPRD Kutai Barat Perkuat Sinergi Penuhi Kebutuhan Guru Agama

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kabupaten Kutai Barat memperkuat sinergi untuk mencari solusi atas kebutuhan guru pendidikan agama di wilayah tersebut. Kolaborasi lintas pemerintah dinilai menjadi kunci agar layanan pendidikan agama bagi peserta didik dapat terpenuhi secara optimal.

Hal tersebut mengemuka saat Kanwil Kemenag Kaltim menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kutai Barat di Ruang Rapat Toleransi, Kamis (23/7/2026).

Rombongan DPRD Kutai Barat dipimpin Ketua DPRD Ridwai didampingi Ketua Komisi I H. Ellyson beserta anggota dewan lainnya. Kehadiran mereka disambut Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kaltim Murdi bersama Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Muhammad Isnaini, Pembimbing Masyarakat Katolik Bidicoff L. Nainggolan, serta Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Sabransyah.

Dalam pertemuan tersebut, Ridwai menyampaikan masih adanya kekurangan guru Pendidikan Agama Islam maupun guru agama Katolik di sejumlah sekolah di Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan data Dinas Pendidikan setempat, kebutuhan guru Pendidikan Agama Islam sesuai analisis beban kerja mencapai 161 orang, sementara yang tersedia baru 112 guru. Artinya, masih terdapat kekurangan sebanyak 49 guru.

Selain itu, kebutuhan guru Pendidikan Agama Katolik juga belum terpenuhi di sejumlah sekolah sehingga diperlukan langkah bersama untuk memastikan hak peserta didik memperoleh pendidikan agama sesuai ketentuan.

Img 4842

"Kami ingin memperoleh kejelasan mengenai pembagian kewenangan dalam pemenuhan guru agama. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat. DPRD siap mengawal persoalan ini agar menjadi perhatian bersama dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," ujar Ridwai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pakis Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini menegaskan bahwa Kementerian Agama terus berkomitmen meningkatkan kualitas guru agama melalui pembinaan kompetensi serta penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan guru dan peningkatan kesejahteraan guru merupakan dua aspek yang saling berkaitan. Namun, pengisian formasi guru tetap harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

"Kebutuhan guru dan kesejahteraan guru merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama agar kebutuhan guru agama dapat dipenuhi secara bertahap," jelas Isnaini.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenag Kaltim siap memberikan dukungan melalui pembinaan kompetensi sehingga kualitas layanan pendidikan agama di sekolah terus meningkat.

Sementara itu, Pembimbing Masyarakat Katolik Bidicoff L. Nainggolan mengungkapkan bahwa Kabupaten Kutai Barat juga masih menghadapi keterbatasan guru Pendidikan Agama Katolik, bahkan hingga kini belum memiliki pengawas Pendidikan Agama Katolik.

Meski demikian, pembinaan kepada para guru tetap dilaksanakan secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan, termasuk memanfaatkan pertemuan daring agar informasi, kebijakan, dan penguatan kompetensi dapat menjangkau guru-guru di daerah.

Img 4835

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Sabransyah menjelaskan bahwa sejak 2006 pengadaan dan pengangkatan guru agama pada sekolah umum bukan lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Ia menerangkan, pengadaan formasi guru agama untuk jenjang sekolah dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan jenjang sekolah menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui mekanisme seleksi aparatur sipil negara (ASN). Adapun Kementerian Agama berperan dalam pembinaan substansi dan administrasi teknis keagamaan serta pembayaran Tunjangan Profesi Guru setelah guru diangkat dan memenuhi persyaratan.

Usai menerima penjelasan tersebut, Ridwai menyatakan DPRD Kabupaten Kutai Barat akan terus mengawal pemenuhan kebutuhan guru agama melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

"Kami memahami pembagian kewenangan yang telah dijelaskan. DPRD akan mengawal agar kebutuhan guru agama, baik Islam maupun Katolik, menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga kekurangan yang ada dapat dipenuhi secara bertahap. Harapannya, seluruh peserta didik di Kutai Barat memperoleh layanan pendidikan agama yang berkualitas," tegasnya. (Kanwil Kemenag Kaltim/pt)

Sumber & foto : Kanwil Kemenag Kaltim