Keterisian Data SDI Kaltim Masih di Bawah 90 Persen, OPD Diminta Tingkatkan Data

Samarinda – Ketersediaan data yang valid, akurat, dan akuntabel menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kualitas perencanaan, perumusan, serta pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah. Perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas dan tepat sasaran membutuhkan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim, Muhaimin, mengatakan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dapat berjalan optimal apabila didukung ketersediaan data yang memadai.

“Penyelenggaraan Satu Data dapat berfungsi optimal apabila memiliki ketersediaan data yang mumpuni. Hingga saat ini, tingkat keterisian data pada Portal SDI Kaltim dan Geoportal JIGD Kaltim masih di bawah 90 persen,” ujarnya pada Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 di Ruang Ruhui Rahayu, Kamis (27/8/2026).

Ia berharap kondisi tersebut menjadi perhatian para wali data pendukung dan produsen data di masing-masing perangkat daerah untuk terus meningkatkan keterisian data, baik data statistik maupun data geospasial.

Menurutnya, dalam kerangka digitalisasi pemerintahan, pemerintah digital dan Satu Data Indonesia merupakan dua hal yang saling menguatkan. Pemerintah digital membangun sistem dan layanan, sementara Satu Data memastikan kualitas serta integritas informasi yang digunakan.

“Keduanya menjadi fondasi bagi pemerintah untuk mampu mengambil keputusan secara cepat dan presisi,” katanya.

C50d369d B1e4 49d4 B8b0 80f309a553fe

Muhaimin menegaskan, data yang terstandar, dapat dibagipakaikan, mutakhir, dan aman merupakan prasyarat bagi lahirnya kebijakan yang berkualitas. Tanpa tata kelola data yang kuat, transformasi digital hanya akan menghasilkan sistem yang canggih, tetapi belum tentu efektif.

Penguatan Satu Data Indonesia juga menjadi salah satu aspek yang dievaluasi dalam kinerja pemerintah digital. Beberapa indikator yang digunakan meliputi Indeks Satu Data Indonesia, Indeks Bhumandala, dan Indeks Pembangunan Statistik.

Pada 2025, Provinsi Kaltim memperoleh Indeks Satu Data Indonesia sebesar 70,01 dengan kategori baik. Indeks ini mengukur tingkat tata kelola data dan dilaksanakan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Selanjutnya, Indeks Bhumandala Kaltim tahun 2025 mencapai 4,45 atau masuk kategori unggul. Indeks tersebut mengukur operasional pemanfaatan data dan informasi geospasial yang dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial

185ec147 C366 4656 B257 B624a9ee8a50

Sementara itu, Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Provinsi Kaltim tahun 2024 mencapai 2,68 atau berada pada kategori baik. Pengukuran IPS dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik.

“Capaian ini tentu masih perlu terus kita tingkatkan secara bertahap sebagai wujud dukungan terhadap tata kelola Satu Data di Kalimantan Timur dalam upaya pencapaian visi RPJMD Tahun 2025–2029,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia menjadi penting untuk memastikan pemerintah daerah dapat menyiapkan kebutuhan data secara baik dalam mendukung proses penyelenggaraan pembangunan daerah.

Di tingkat pusat, Kementerian PPN/Bappenas telah melaksanakan Forum Satu Data Indonesia dan menyepakati Daftar Data Pemerintah Pusat Tahun 2026 pada Maret 2026.

Dalam forum tersebut ditegaskan pentingnya harmonisasi data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil identifikasi, sebanyak 31 persen dari Daftar Data Pemerintah Pusat Tahun 2026 membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, penyusunan Daftar Data Daerah perlu dilakukan secara selaras dengan mempedomani Daftar Data di tingkat pusat,” pungkasnya. (Prb/ty)

foto : teguh