Ketua KPID Kaltim: Media Penyiaran Ilegal Bisa Dijerat Hukum!

Samarinda - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur (KPID Kaltim), Irwansyah menegaskan pentingnya regulasi yang mengatur penyelenggaraan komunikasi publik pemerintah daerah. 

Hal tersebut ia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Dalam paparannya, Irwansyah mengingatkan bahwa Pergub ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi tameng hukum yang menyelamatkan institusi pemerintah dari potensi pelanggaran serius. 

“Ada OPD yang pernah berkontrak dengan lembaga penyiaran ilegal. IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) mati, tidak bayar pajak, ini pelanggaran serius. Kalau dilaporkan, bisa jadi perkara perdata bahkan pidana,” tegas Irwansyah saat mengisi Sosialisasi Pergub Kaltim 49/2024 di Lounge Hotel Five Premiere Samarinda, Selasa (17/6/2025). 

Whats App Image 2025 06 17 at 14.10.362

Ia menyebutkan bahwa kasus ini bukan isapan jempol, karena sudah terjadi di beberapa daerah. Seperti Kutai Timur, Bontang, dan Balikpapan. Ia meminta semua pihak agar sangat berhati-hati saat bekerja sama dengan media penyiaran.

"Ada beberapa kasus media penyiaran ilegal dilaporkan ke Polda. Dan sering kami hadir untuk mediasi. Jadi memang harus hati-hati," pungkasnya. 

Whats App Image 2025 06 17 at 14.10.364

Terlepas dari kasus media penyiaran ilegal, ia turut mengapresiaai kehadiran media penyiaran lokal yang taat dan patuh pada legalitas dan profesionalisme. Semangat itu yang menurutnya harus terus dipertahankan. 

"Di sini hadir PKTV, BTV, STV. Alhamdulillah mereka adalah contoh media penyiaran yang konsisten menjaga legalitas," pujinya. (KRV/pt)