KI Kaltim Bacakan Putusan Sengketa Informasi Publik Nomor 001/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2026
KI Kaltim Bacakan Putusan Sengketa Informasi Publik Nomor 001/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2026

Samarinda – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) melaksanakan sidang sengketa Informasi Publik dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Ruang Sidang KI Kaltim.

Sidang tersebut tercatat dengan Nomor Register: 001/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2026, antara Pemohon Petrus atau kuasanya dan Termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atau kuasanya.

Agenda persidangan kali ini adalah Putusan, yang merupakan tahapan akhir dalam proses ajudikasi nonlitigasi sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.

Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner membacakan putusan setelah melalui rangkaian pemeriksaan awal dan pembuktian oleh para pihak.

Fbc60e14 8908 458a B5e6 F61303f07fb5

“Putusan ini diambil berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ucap Wesley selaku ketua Majelis saat membacakan putusan

Pembacaan putusan ini menjadi bentuk pelaksanaan kewenangan KI Kaltim dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Para pihak diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti putusan sesuai dengan mekanisme hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(hmd)