Samarinda – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) melaksanakan sidang sengketa Informasi Publik dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Ruang Sidang KI Kaltim.
Sidang tersebut tercatat dengan Nomor Register: 001/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2026, antara Pemohon Petrus atau kuasanya dan Termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atau kuasanya.
Agenda persidangan kali ini adalah Putusan, yang merupakan tahapan akhir dalam proses ajudikasi nonlitigasi sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner membacakan putusan setelah melalui rangkaian pemeriksaan awal dan pembuktian oleh para pihak.
“Putusan ini diambil berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ucap Wesley selaku ketua Majelis saat membacakan putusan
Pembacaan putusan ini menjadi bentuk pelaksanaan kewenangan KI Kaltim dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Para pihak diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti putusan sesuai dengan mekanisme hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(hmd)