Samarinda – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang sengketa Informasi Publik pada Rabu (8/4/2026) yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Kaltim.
Sidang dengan Nomor Register: 012/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2026 ini mempertemukan Pemohon Agus Sindoro dengan Termohon Kantor Pertanahan Kota Samarinda atau kuasanya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Hajaturamsyah.
Agenda sidang perdana ini berfokus pada pemeriksaan awal, khususnya terkait legal standing para pihak yang bersengketa. Dalam proses tersebut, Majelis Komisioner melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting sebagai dasar kelanjutan perkara.
Ketua Majelis Komisioner Hajaturamsyah menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal terdapat empat hal utama yang menjadi perhatian majelis, yakni kewenangan Komisi Informasi, jangka waktu pengajuan sengketa, serta kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon.
“Setelah pemeriksaan awal empat hal yang dipastikan oleh majelis komisioner, maka kami sementara menyampaikan wewenang, jangka waktu, dan legal standing pemohon dan termohon untuk dilanjutkan terhadap persidangan sengketa informasi,” ujarnya.
Sidang ini menjadi tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik sebelum memasuki agenda pembuktian pada sidang berikutnya. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional dan berkeadilan.(hmd)