KI Kaltim Gelar Sidang Sengketa Informasi, Dua Perkara Bank Mandiri Masuk Tahap Mediasi
KI Kaltim Gelar Sidang Sengketa Informasi, Dua Perkara Bank Mandiri Masuk Tahap Mediasi

Samarinda – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) kembali menggelar sidang sengketa Informasi Publik pada Selasa (10/3/2026) bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.

 

Sidang tersebut menghadirkan dua perkara sengketa informasi dengan Nomor Register 004/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2026 dan 008/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2026. Dalam perkara ini, LBH Citra Syariah Indonesia atau kuasanya bertindak sebagai Pemohon, sementara PT Bank Mandiri Samarinda dan PT Bank Mandiri KCP Sudirman Samarindasebagai Termohon.

 

Agenda persidangan yang dilaksanakan adalah pemeriksaan awal terkait pemohon maupun termohon.

 

 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Senchian bersama majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dalam persidangan tersebut, majelis memutuskan untuk mengarahkan penyelesaian sengketa melalui proses mediasisebagai upaya penyelesaian secara musyawarah antara para pihak.

 

Ketua Majelis Komisioner Senchian menyampaikan bahwa mediasi merupakan tahapan penting dalam penyelesaian sengketa informasi karena memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai dan saling menguntungkan.

 

“Komisi Informasi selalu mendorong para pihak untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Melalui mediasi diharapkan dapat tercapai kesepakatan bersama tanpa harus melanjutkan proses ajudikasi,” ujarnya.

 

Untuk perkara dengan Nomor Register 004/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2026, majelis berharap proses mediasi dapat diselesaikan pada hari yang sama. Sementara itu, untuk perkara Nomor Register 008/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2026, proses mediasi akan dilanjutkan kembali setelah Hari Raya Idulfitri.(hmd)