SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sidang pemeriksaan awal terkait sengketa informasi publik di Ruang Sidang KI Kaltim pada Kamis (21/5/2026).
Sidang dengan Nomor Registrasi Sengketa 17/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026 ini mempertemukan pihak Pemohon dari Kantor Hukum Literally melawan Termohon yakni PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (PT. BPD Kaltimtara).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Weasly Hutasoit, ini dibuka secara resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan awal (legal standing) serta pembacaan ringkasan kasus.
Surat permohonan informasi itu sendiri diketahui telah diajukan oleh Pemohon sejak 15 Januari 2026.
Dalam proses pemeriksaan awal, Majelis Komisioner berfokus pada kelengkapan identitas diri para pihak, berkas pendukung seperti surat kuasa, hingga jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa.
"Kami melakukan pemeriksaan legal standing terlebih dahulu. Yang pertama adalah kelengkapan identitas diri yaitu KTP ataupun identitas lainnya yang mendukung." Ungkapnya
Diketahui, sengketa ini bergulir ke meja persidangan setelah permohonan informasi yang disampaikan oleh pihak Pemohon tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Termohon.
Majelis Persidangan menilai bahwa permohonan sengketa informasi publik yang diajukan ini pada dasarnya bersifat normatif, sehingga diharapkan dan seharusnya masih dapat diselesaikan secara internal di antara kedua belah pihak.(hmd)