KI Kaltim Perkuat Keterbukaan Informasi, 25 Sengketa Masuk Sepanjang 2026
KI Kaltim Perkuat Keterbukaan Informasi, 25 Sengketa Masuk Sepanjang 2026

 

SAMARINDA – Jajaran Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar audiensi bersama Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud (Harum) di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Rabu (2/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi KI Kaltim untuk memaparkan Rencana Strategis (Renstra) dan program kerja periode 2026–2029, sekaligus menyampaikan perkembangan penyelesaian sengketa informasi publik hingga 1 September 2026.

Audiensi dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, jajaran Komisioner KI Kaltim, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Ririn Sari Dewi, serta Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kaltim Nataline Siagian.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyambut positif kehadiran jajaran Komisioner KI. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan tata kelola administrasi pemerintahan yang tertib. Menurutnya, kesiapan perangkat daerah dalam mengelola dokumentasi dan pelaporan menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari.

B7cffa7f C0be 4ca0 B3ce 640c9858f723

"Keterbukaan informasi itu sangat penting, tetapi tata kelola dan administrasi pelaporan di setiap perangkat daerah juga harus benar-benar siap dan rapi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. KI Kaltim perlu memberikan pendampingan intensif kepada badan publik, sekaligus aktif memitigasi isu-isu sengketa informasi di era digital ini agar kondusivitas daerah tetap terjaga," ujar Rudy Mas’ud.

Ia menegaskan, akses masyarakat terhadap informasi publik juga memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Keterbukaan informasi, lanjutnya, merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan menjadi salah satu fondasi dalam menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.

"Akses masyarakat akan hak atas informasi mempermudah pengawasan kinerja pemerintah dikarenakan keterbukaan informasi sebagai wujud nyata dari reformasi birokrasi. Ketersediaan informasi yang utuh membantu merumuskan kebijakan yang tepat sasaran," tegasnya.

Rudy Mas’ud juga mendorong KI Kaltim untuk memperkuat pendampingan kepada badan publik, terutama dalam menghadapi dinamika penyebaran informasi di era media sosial yang bergerak cepat.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan KI Kaltim memaparkan sejumlah agenda strategis, termasuk pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta persiapan penganugerahan keterbukaan informasi publik yang diproyeksikan berlangsung pada Desember mendatang.

Rangkaian agenda tersebut menjadi bagian dari upaya KI Kaltim mendorong badan publik di daerah agar semakin terbuka, informatif, dan responsif dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Selain pemaparan program, KI Kaltim menyampaikan Laporan Progres Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) per 1 September 2026.

Diketahui, sepanjang 2026 tercatat 25 register sengketa masuk, sehingga total akumulasi sejak 2012 mencapai 341 register.

Untuk periode 2025–2026, KI Kaltim mencatat 22 sengketa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), terdiri atas 14 melalui proses mediasi, tujuh melalui adjudikasi, dan satu melalui penetapan.

Selain itu, sebanyak 20 register telah selesai disidangkan, sementara lima register sengketa masih aktif dan dalam proses penyelesaian.

Data tersebut menjadi gambaran bahwa penyelesaian sengketa informasi tidak hanya berkaitan dengan proses persidangan, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan melalui edukasi dan penguatan pemahaman badan publik maupun masyarakat.

Ketua KI Kaltim, Sencihan, mengatakan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

D2b0ee55 7bc9 4639 A456 B7ead508b3c1

Menanggapi tantangan penyalahgunaan informasi publik, Komisioner KI Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengedukasi badan publik dan masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KI Kaltim bertekad memperkuat keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan transparan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

"Kami berkomitmen untuk terus mengedukasi badan publik agar makin terbuka dan responsif, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak atas informasi secara bijak sesuai UU 14/2008. Penyelesaian sengketa informasi yang cepat dan transparan adalah prioritas kami demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kaltim," ujar Sencihan.

Menurut Sencihan, percepatan penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Penyelesaian sengketa informasi yang cepat dan transparan adalah prioritas kami demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kaltim," katanya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi, mengapresiasi ruang silaturahmi yang telah diberikan dalam pertemuan tersebut.

2e3fe424 2a1f 4425 9160 0df6e7f8dedd

"Terima kasih atas kesempatannya. Berkat kehadiran Bapak Gubernur di sini, teman-teman dari jajaran KI bisa bersama Bapak untuk melakukan silaturahmi sekaligus menyampaikan paparan program kerja," ujar Ririn Sari Dewi.

Audiensi diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan dokumen laporan kinerja KI Kaltim secara simbolis kepada Gubernur.

Diharapkan sinergi antara Pemprov Kaltim, Diskominfo, dan KI Kaltim dapat semakin memperkuat indeks keterbukaan informasi publik di Benua Etam ke depannya.

Kolaborasi antara Pemprov Kaltim, Diskominfo, dan KI Kaltim diharapkan terus diperkuat sehingga keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban badan publik, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (hmd)