SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa Informasi Publik pada Kamis (11/6/2026).
Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur ini beragendakan pembacaan putusan akhir atas perkara dengan Nomor Registrasi: 002/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2026.
Sengketa informasi ini bergulir antara Fajriannur selaku pihak Pemohon, melawan Kantor Pertanahan selaku pihak Termohon.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner, Juraidah.
Juraidah menyampaikan bahwa putusan ini diambil setelah majelis melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan bukti-bukti, serta mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dalam kurun waktu persidangan yang cukup panjang.
"Hari ini kita pembacaan putusan, setelah persidangan dari sekian lama.Kita akan lanjutkan, dibacakan (putusan) bergantian oleh Anggota Majelis," ujar Juraidah di hadapan para pihak yang hadir.
Secara bergantian, Majelis Komisioner membacakan poin-poin pertimbangan hukum serta amar putusan. Pembacaan dilakukan secara teliti guna memastikan seluruh aspek keadilan dan keterbukaan informasi terpenuhi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dengan dibacakannya seluruh berkas amar putusan oleh Majelis Komisioner, maka rangkaian sengketa informasi dengan Nomor Registrasi: 002/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2026 ini resmi dinyatakan selesai dan ditutup secara sah oleh Ketua Majelis.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik bagi Pemohon dalam mendapatkan hak akses informasi, maupun bagi Termohon sebagai badan publik dalam menjalankan tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel.(hmd)