Samarinda - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di daerah. Melalui kegiatan Forum Koordinasi PPID Kabupaten/Kota se-Kaltim yang digelar di Ruang WIEK, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (3/7/2025), Komisioner KI Kaltim Muhammad Khaidir menyampaikan pentingnya Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai tolak ukur utama keterbukaan informasi publik di setiap badan publik.
“Monev bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa badan publik menjalankan keterbukaan informasi secara utuh dan menyeluruh,” ujar Khaidir saat memaparkan materi di hadapan peserta forum.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev berlandaskan pada tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), serta Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi KIP.
Menurut Khaidir, ada dua komponen penting dalam pelaksanaan Monev, yaitu proses monitoring sebagai kegiatan memantau pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik, dan evaluasi yang bertujuan menilai kualitas dari pelaksanaan tersebut.
“Proses ini kami lakukan dengan prinsip-prinsip keadilan, objektivitas, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan, efisiensi, serta berkelanjutan,” jelasnya.
Penilaian Monev, lanjutnya, dilakukan dengan dua metode utama, yakni melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang mencakup 80 persen dari total skor, dan proses visitasi langsung ke badan publik yang menyumbang 20 persen sisanya. Beberapa aspek yang dinilai antara lain jenis informasi, kualitas informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi.
“Jenis informasi mendapat bobot tertinggi sebesar 40 persen, karena ini menunjukkan seberapa lengkap dan akurat informasi yang disediakan badan publik, termasuk informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan yang dikecualikan,” terangnya.
Dalam aspek digitalisasi, badan publik juga dinilai dari sejauh mana mereka memanfaatkan teknologi untuk mendukung pelayanan informasi, seperti pengelolaan media sosial, aplikasi informasi, hingga pemanfaatan platform satu data. Khaidir menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya tentang alat, tetapi juga menyangkut bagaimana informasi menjadi lebih mudah diakses, cepat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyinggung pentingnya komitmen organisasi terhadap keterbukaan informasi. Komitmen ini mencakup kesiapan regulasi internal, struktur dan tupoksi PPID, ketersediaan anggaran, hingga dukungan pimpinan.
“Badan publik yang punya struktur PPID lengkap dan berjalan, ditambah dukungan anggaran dan SDM yang memadai, akan jauh lebih siap dalam memberikan layanan informasi publik,” kata Khaidir.
Diketahui, Provinsi Kalimantan Timur telah lima tahun berturut-turut meraih predikat sebagai provinsi informatif dari Komisi Informasi Pusat. Capaian ini diharapkan dapat terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan, melalui kolaborasi dan penguatan kapasitas seluruh PPID di wilayah ini. (cht/pt)
foto : Adding