Samarinda - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penegakan Hukum dalam Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan: Upaya Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Izin Penyelenggaraan Penyiaran". Acara ini diselenggarakan di Hotel Harris Samarinda dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari industri penyiaran, Selasa (1/10/2024).
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, yang menekankan pentingnya diskusi ini dalam menghadapi tantangan industri penyiaran berlangganan yang semakin berkembang di Kaltim. Dalam sambutannya, Irwansyah mengungkapkan keresahan terkait pertumbuhan industri yang cepat namun sering kali tertatih dalam penerapan regulasi.
“Bila kita lihat ke belakang, jangan sampai terjadi lagi adanya laporan pelanggaran hukum. Seperti kasus pada tahun 2015 yang melibatkan individu yang dijatuhi hukuman pidana karena pelanggaran hak siar. Karenanya dengan FGD ini juga ingin menegaskan bahwa KPID Kaltim memastikan masyarakat memperoleh informasi yang layak dan sehat dalam penyiaran,” jelas Irwan.
Sebagai salah satu narasumber, Mesania selaku Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, memberikan wawasan mengenai kebijakan penyelenggaraan penyiaran berlangganan di Kaltim. Ia menjelaskan bahwa Kemenkominfo berkomitmen untuk mendorong kepatuhan terhadap izin penyelenggaraan penyiaran dengan berbagai inisiatif, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sosialisasi regulasi.
“Penyelenggaraan penyiaran berlangganan harus dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin semua pihak memahami pentingnya izin penyelenggaraan untuk mencegah pelanggaran,” tegasnya.
Kemudian, Orin Gusta, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Mulawarman, memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya penegakan hukum dalam penyiaran berlangganan. Ia menegaskan bahwa regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk melindungi hak-hak penyiaran serta meningkatkan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap izin yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Koorbid. Datun Kejati Kaltim, Dr. Jainah juga memberikan pandangannya dalam FGD tersebut. Ia menyoroti peran kejaksaan dalam penegakan hukum terkait penyiaran dan pentingnya kolaborasi antara KPID dan pihak kejaksaan. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang hukum dan regulasi yang berlaku sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan meningkatkan kesadaran di kalangan penyelenggara penyiaran.
"Penegakan hukum bukan hanya tugas lembaga penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan dari semua stakeholder di industri penyiaran untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," kata Dr. Jainah.
FGD ini mendorong partisipasi aktif dari berbagai stakeholders, termasuk perwakilan lembaga penyiaran. Peserta berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam industri penyiaran berlangganan, termasuk isu lisensi, konten, dan perlindungan hak siar.
Dengan kolaborasi yang erat dan pemahaman yang mendalam tentang hukum, diharapkan industri penyiaran berlangganan di Kaltim dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan ke depan. (cht/pt)