Samarinda - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan lima Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim periode 2025–2029. Pelantikan berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (8/10/2025).
Adapun lima anggota Komisi Informasi Kaltim yang dilantik terdiri atas Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, Hajaturamsyah, Juraidah, dan Muhammad Idris.
Dalam sambutannya, Sri menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar para komisioner yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
"Semoga amanah ini menjadi ladang pengabdian yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat potensi keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur,” ujarnya mewakili Gubernur Kaltim.
Sri menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial pergantian jabatan, melainkan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Menurutnya, Komisi Informasi merupakan ujung tombak keterbukaan publik sekaligus mitra strategis pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memperoleh haknya atas informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan informasi bukan semata kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Pemerintah yang terbuka adalah pemerintah yang dipercaya, dan kepercayaan merupakan modal utama dalam membangun daerah,” tegasnya.
Sri Wahyuni juga berpesan agar para komisioner menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada aturan.
“Tugas ini menuntut kecermatan dan kebijaksanaan dalam menyikapi berbagai persoalan informasi publik. Hendaknya setiap keputusan selalu berlandaskan pada fakta, regulasi, dan etika pelayanan publik,” pesannya.
Tampak Hadir Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim Ujang Rachmad, Anggota DPRD Kaltim, Pimpinan Instansi Vertikal maupun Perangkat Daerah Kaltim. (Prb/ty)
foto : teguh