Lindungi Konsumen, DPPKUKM Kaltim Ungkap Temuan Beras Premium Bermutu Rendah
Lindungi Konsumen, DPPKUKM Kaltim Ungkap Temuan Beras Premium Bermutu Rendah

Samarinda - DPPKUKM Kaltim melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) kembali menggelar konferensi pers kedua kalinya sebagai tindak lanjut pengawasan khusus pada 23-24 Juli 2025 di Kota Samarinda dan Balikpapan, terkait hasil pengawasan terhadap beras premium yang beredar di pasaran bertempat di Aula Keminting Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Kamis (7/8).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih yang menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin perlindungan konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan sehat.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan hasil rekapitulasi pengawasan terhadap 10 sampel beras premium kemasan 5 kg dari total 17 merek yang diuji. Hasil uji laboratorium mengungkapkan bahwa sebagian besar sampel tidak sepenuhnya memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh SNI 6128:2020.

"Hasil uji laboratorium DPPKUKM Kaltim terhadap 10 sampel beras yang beredar di pasaran hasilnya ditemukan ketidaksesuaian pada parameter mutu, seperti kadar butir kepala yang rendah, tingginya kadar butir patah dan menir, serta adanya butir kuning atau rusak," ungkap Heni.

Lebih lanjut, Heni menekankan bahwa hasil ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih memperhatikan mutu produk dan mematuhi regulasi harga yang berlaku. Kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan stakeholder terkait untuk langkah tindak lanjut.

Diharapkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan indikasi produk yang tidak layak konsumsi atau dijual melebihi HET.

"Pengawasan ini tidak hanya untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, tetapi juga untuk menekan praktik perdagangan yang merugikan konsumen," tegasnya.

Adapun 10 dari merek beras yang di uji hanya 1 merek Rumah Tulip yang sesuai dengan indikator hasil uji laboratorium, sedangkan 9 diantaranya Tiga Mangga Manalagi, Rahma Kuning, Belekok, Siip, Sania, Kura-Kura, Ketupat Manalagi, Rojo Lele, dan Mawar Melati memiliki ketidaksesuaian serta adanya pelanggaran terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat ini HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.400 per kilogram.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh perwakilan Satgas Pangan Polda Kaltim, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo, Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Balikpapan, serta rekan-rekan media cetak dan elektronik di Kaltim. (ara/ty)