Samarinda – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) kembali menggelar sidang sengketa Informasi Publik pada Kamis (5/3/2026) di Ruang Sidang KI Kaltim.
Sidang dengan Nomor Register: 002/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2026 menghadirkan Pemohon Fajriannur dan Termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atau kuasanya.
Agenda persidangan kali ini adalah Pemeriksaan Awal Lanjutan. Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner mendalami sejumlah hal, di antaranya terkait pengantar surat serta kelengkapan dokumen yang diajukan oleh para pihak.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Juraidah. Dalam arahannya, Majelis menyampaikan bahwa Termohon perlu menghadirkan uji konsekuensi untuk memperjelas dasar penetapan informasi yang dimohonkan, apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau informasi yang terbuka.
Menanggapi hal tersebut, Termohon meminta waktu kepada Majelis untuk menyampaikan dokumen uji konsekuensi hingga 2 April 2026, dan permintaan tersebut dicatat dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, Majelis juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum serta putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan sengketa serupa, Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi yang bersifat terbuka.
“HGU ini merupakan informasi yang terbuka, bukan informasi yang tertutup,” tegas Juraidah dalam persidangan.
Majelis Komisioner juga menyarankan agar Pemohon dan Termohon dapat menempuh jalur mediasi guna mencapai penyelesaian yang lebih cepat dan konstruktif.
“Berdasarkan kesepakatan kami bertiga di sini, kami menyarankan agar Pemohon dan Termohon dapat melakukan mediasi,” tutupnya.
Untuk itu, sidang kemudian diskors dan dilanjutkan dengan proses mediasi antara para pihak, sesuai mekanisme penyelesaian sengketa Informasi Publik yang berlaku. (Hmd)