Mediasi Berhasil, Komisi Informasi Kaltim Ketok Palu Sengketa Informasi Kantor Hukum Literally vs PT. BPD Kaltimtara
Mediasi Berhasil, Komisi Informasi Kaltim Ketok Palu Sengketa Informasi Kantor Hukum Literally vs PT. BPD Kaltimtara

 

SAMARINDA — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur resmi membacakan putusan mediasi atas sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register: 017/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026. 

Sidang yang terbuka untuk umum ini digelar di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat No. 45, Samarinda, pada Kamis (11/6/2026).

Sengketa ini mempertemukan pihak Pemohon, yakni Kantor Hukum Literally yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Samarinda, melawan pihak Termohon, PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (PT. BPD Kaltimtara).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan mediasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Weasly Liano Hutasoit, dengan didampingi oleh dua Anggota Majelis, Erni Chihan dan Hajatur Ramsyah, serta Panitera Pengganti, Rimawati.

Img 3130

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa proses mediasi yang telah difasilitasi oleh Mediator KI Kaltim, Ibu Juraidah, pada tanggal 2 Juni 2026 lalu telah membuahkan hasil kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

"Memutuskan, memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan a quo," ujar Weasly Hutasoit saat membacakan amar putusan.

Adapun poin kesepakatan dalam mediasi tersebut di antaranya mengenai pemenuhan informasi yang diminta oleh Pemohon terkait penetapan pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Kaltim mengenai perhitungan upah lembur yang belum dibayarkan. 

Pihak Termohon menyatakan bersedia memenuhi permohonan tersebut secara resmi melalui surat.

Dengan ditandatanganinya dan dibacakannya putusan mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses adjudikasi non-litigasi. 

Dengan demikian, sengketa Informasi Publik antara Kantor Hukum Literally dan PT. BPD Kaltimtara dinyatakan selesai dan ditutup.(hmd)