Samarinda – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang sengketa informasi publik dengan Nomor Register: 009/REG-PSI/KI/KALTIM/II/2026 pada Senin (20/4/2026), bertempat di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Kaltim.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Hajaturamsyah, dengan agenda pembacaan putusan hasil mediasi antara Pemohon, LBH Citra Syariah Indonesia, dan Termohon, Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
Dalam persidangan tersebut, disampaikan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator Weasley Hutasoit telah berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak. Dengan demikian, mediasi dinyatakan berhasil.
Kesepakatan yang telah dicapai diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh para pihak, serta menjadi contoh penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip keterbukaan, komunikasi, dan itikad baik.
Dengan putusan tersebut, perkara sengketa informasi publik ini resmi dinyatakan selesai melalui jalur mediasi.(hmd)