OJK Kaltimtara dan SATGAS PASTI Hentikan 1.332 Entitas Keuangan Ilegal

Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (SATGAS PASTI) berhasil menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2025, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Parjiman mengatakan dari total 1.332 entitas ilegal yang dihentikan, 1.123 entitas merupakan pinjaman online ilegal. Modus utama yang digunakan oleh pinjol ilegal ini adalah penyebaran data pribadi nasabah, yang sangat merugikan dan melanggar privasi.

B6137b5a 1ca3 40d7 Bc61 4a19d03106af

“209 penawaran investasi ilegal juga ditemukan dalam bentuk situs dan aplikasi, berpotensi besar merugikan masyarakat secara finansial,”ungkapnya pada Rapat Koordinasi Semester 1 tahun 2025 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) di Ruang Derawan BI Kaltim, Selasa (20/5/2025).

Secara keseluruhan, sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan total 12.721 entitas keuangan ilegal dengan rincian 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal termasuk pinjaman pribadi 251 entitas gadai ilegal.

Cb8dcd0e Ed76 4f33 96ab Efeb68565156

Dia juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama WPONE. Satgas Pasti secara resmi telah menyatakan WPONE sebagai entitas keuangan ilegal sejak 24 Januari 2025 melalui siaran pers.

Sebagai langkah strategis untuk menghadapi pengaduan terkait penipuan keuangan, telah dibentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). OJK dan anggota Satgas Pasti lainnya, yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan, membentuk IASC sebagai forum koordinasi antar OJK, Bank Indonesia, anggota Satgas, dan pelaku industri jasa keuangan.

IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan,  melakukan identifikasi mendalam antar pihak terkait penipuan dan mengupayakan pengembalian dana korban dan melakukan upaya penindakan hukum bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Satgas Pasti.

E5da8727 B616 455b Aa67 1c811d092d0e

Pembentukan IASC diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan di sektor keuangan dengan melibatkan perbankan, penyedia jasa digital, dan instansi penegak hukum.

F0ae530a C87b 4e35 91fa 4c221a9f9b6c

Tanpak hadir Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Budi Widihartanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim Muhammad Faisal, Polda Kaltim, BIN Kaltim, Perangkat Daerah Kaltim maupun Instansi verrikal. (Prb/ty)

foto : ading