SAMARINDA – Layanan Hotline 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat nasional di Indonesia. Layanan ini mengadopsi konsep serupa dengan 911 di Amerika Serikat atau 999 di Inggris. Sebagai nomor yang terintegrasi, 112 berfungsi menyatukan berbagai layanan darurat seperti 110 (Kepolisian), 119 (Ambulans), 123 (PLN), serta berbagai layanan darurat lainnya.
Sejak diluncurkan pada 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016, layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat melapor kondisi darurat hanya dengan mengingat satu nomor. Selain itu, sistem ini dirancang untuk mempercepat koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya mitigasi dan penanganan bencana.
Namun, setelah satu dekade berjalan, pertumbuhan layanan 112 dinilai belum maksimal. Data Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) tahun 2026 mencatat, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 198 daerah (38,52 persen) yang sudah mengimplementasikan layanan ini.
Menanggapi kondisi tersebut, Pusat Pembelajaran Strategi Kebijakan Pelayanan Publik (Pusjar SKPP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI melakukan survei selama periode Februari hingga April 2026. Hasilnya dipaparkan dalam kegiatan bertajuk “Ekspose Policy Paper Analisis Kebijakan Optimalisasi Layanan Hotline Kedaruratan 112 di Indonesia” pada Selasa (26/5/2026).
Analis Kebijakan Ahli Madya Pusjar SKPP LAN-RI, Rustan Amrullah, memaparkan hasil Survey dilakukan pada 2 wilayah yang berbeda. Untukwilayah yang sudah terintegrasi layanan hotline 112 pada 5 kabupaten/kota. Yakni Samarinda, Bekasi, Balikpapan, Lamandau dan Kota Tomohon. Melibatkan 468 responden. Terdiri atas responden yang mewakili Pemerintah sebanyak221 responden. Sedangkan responden dari kalanganmasyarakat, sebanyak 227 responden.
Adapun survei untuk wilayah yang belum terintegrasi layananhotline 112, meliputi wilayah Katingan, Boven Digoel, Tual, Kutai Barat, dan Tanjung Pinang. Melibatkan 165 responden. Terdiri atas responden yang mewakili sektor Pemerintah 106 reponden. Sedangkan responden dari kalangan masyarakatsebanyak 59 responden.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Pusjar SKPP LAN-RI, nomor darurat yang paling dikenal oleh responden masyarakat di wilayah terintegrasi adalah nomor 112 sebagai layanan darurat tunggal nasional dengan tingkat pengenalan sebesar 21 persen. Selanjutnya, nomor 123 milik PLN dan 110 layanan kepolisian masing-masing dikenal sebesar 15 persen.
Selain itu, nomor 119 untuk layanan ambulans dikenal sebesar 14 persen, nomor 113 pemadam kebakaran 13 persen, nomor 115 SAR dan 117 BNPB masing-masing 7 persen, serta layanan BPJS dan PMI masing-masing sebesar 4 persen.
Deputi Peningkatan Kualitas Kebijakan LAN-RI, Agus Sudrajat, menegaskan bahwa kebijakan publik modern tidak boleh lagi hanya mengandalkan pendekatan administratif.
“Penyusunan policy paper menjadi sangat penting karena tantangan pembangunan saat ini semakin kompleks. Kebijakan harus dibangun melalui analisis data yang kuat, partisipatif, adaptif, serta mampu menjawab persoalan nyata di lapangan,” ujar Agus.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital KOMDIGI, Mulyadi, memaparkan enam manfaat utama layanan 112, yakni: akses yang mudah diingat, layanan gratis 24 jam meski ponsel terkunci, respons penanganan yang lebih cepat secara real-time, koordinasi lintas instansi yang terpadu, peningkatan rasa aman masyarakat, serta mendukung transformasi pelayanan publik menuju smart city. (MJE/prb/ty)