Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) terus melakukan optimalisasi penerapan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam rapat asistensi laporan tahunan penerapan SPM tahun 2024 dan pelaporan SPM triwulan I tahun 2025, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Biro POD Kaltim, Imanuddin meminta kepada seluruh pengampu SPM di tiap instansi Perangkat Daerah (PD) agar meningkatkan kualitas penerapan dan pelaporan SPM sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Pihaknya menarget, hasil penilaian SPM 2024, Provinsi Kalimantan Timur dapat meraih peringkat lima besar nasional yang akan diumumkan dalam ajang SPM Award 2025 mendatang. SPM Award 2025 rencananya akan digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 16 April di Jakarta.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 Pemprov Kaltim berhasil meraih peringkat tiga besar nasional sebagai provinsi terbaik dalam Penerapan SPM.
"Harapan kita bisa mempertahankan prestasi masuk di lima besar nasional. Atau minimal, tidak keluar dari 10 besar. Meskipun sebenarnya, kita tidak mengejar peringkat. Tapi kualitas penerapan SPM di lapangan," kata Imanuddin saat memimpin Rapat Asistensi Laporan Tahunan Penerapan SPM Tahun 2024 dan Pelaporan SPM Triwulan I Tahun 2025 di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/3/2025).
Dari hasil laporan SPM per triwulan melalui e-SPM yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem pelaporan berbasis web, Pemprov Kaltim berhasil masuk di jajaran 10 besar secara nasional. Pemprov Kaltim menduduki peringkat ketujuh, dengan skor 97,19 untuk capaian IP SPM Triwulan IV Tahun 2024.
Iman menuturkan, ada perbedaan formula penilaian SPM tahun 2024. Dimana penilaian SPM tingkat kabupaten/kota akan berpengaruh pada penilaian SPM di tingkat provinsi.
"Jadi diharapkan kedepannya, pengampu SPM provinsi bantu memantau SPM kabupaten/kota. Karena kalau ada satu kabupaten saja yang kurang, maka akan mempengaruhi nilai provinsi. Itu yang kita fokuskan pada kerja-kerja kita untuk tahun ini," tegas Iman.
Adapun penerapan SPM merupakan urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah kepada masyarakat yang meliputi enam bidang urusan. Di antaranya adalah Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas dan Sosial. (KRV/pt)