Optimalisasi Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR! Digelar Di Kutai Timur
Optimalisasi Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR! Digelar Di Kutai Timur

Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR! yang berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta. (24/11/2025)

 

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik agar semakin terpadu, cepat, dan berstandar nasional.

 

Hadir sebagai narasumber utama, Mardiasih, Pranata Humas Ahli Pertama dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur. Melalui paparannya, Mardiasih menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk mengelola pengaduan secara profesional dan sesuai regulasi nasional yang menjadi dasar penyelenggaraan SP4N-LAPOR!

 

“SP4N-LAPOR! merupakan layanan terpadu untuk menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat secara nasional sesuai prinsip no wrong door policy, yang memastikan setiap laporan masyarakat tersalurkan kepada instansi yang berwenang” ungkapnya

 

Ia juga menguraikan sejumlah dasar hukum, termasuk UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres No. 76 Tahun 2013, serta PermenPANRB No. 5 Tahun 2025 sebagai pedoman terbaru dalam penyelenggaraan sistem pengaduan pelayanan publik nasional.

 

“kewajiban pemerintah daerah untuk menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020.” Lanjutnya

 

Dalam forum tersebut juga dibahas tata kelola kelembagaan pengaduan, mekanisme tindak lanjut laporan, kode etik pengelola pengaduan, serta pemanfaatan data statistik untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Rapat koordinasi ini diharapkan memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah Kutai Timur agar semakin responsif, transparan, dan akuntabel dalam pelayanan publik, sekaligus meningkatkan keterhubungan OPD hingga tingkat UPT dengan sistem nasional SP4N-LAPOR!.(Hmd/dfa)