Samarinda – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong pekebun kelapa sawit untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit (PKS) agar harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani lebih terjamin sesuai ketetapan pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Taufiq Kurrahman, mengatakan harga TBS di Kalimantan Timur pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori, yakni harga bagi pekebun mitra dan harga bagi pekebun non-mitra. Harga TBS untuk pekebun mitra ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Provinsi sebanyak dua kali dalam sebulan, sehingga memberikan kepastian harga bagi petani yang telah menjalin kemitraan.
“Melalui harga ketetapan ini, kami mendorong seluruh pekebun dan petani untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau PKS,” ujarnya saat menjadi pembicara terkait Nasip TBS Sawit di Tengah Pengiatan Dollar, belum lama ini.
Menurut Taufiq, peran pemerintah daerah adalah memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara pekebun dan perusahaan. Setiap tahun, Dinas Perkebunan menargetkan fasilitasi kemitraan agar harga TBS di tingkat petani tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, harga TBS non-mitra merupakan hasil kesepakatan langsung antara perusahaan dan masyarakat, sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi maupun menjamin harga tersebut. Sebaliknya, harga dalam skema kemitraan mengacu pada ketetapan resmi pemerintah, sehingga lebih memberikan perlindungan bagi pekebun.
“Oleh karena itu, Dinas Perkebunan provinsi maupun kabupaten/kota terus mendorong seluruh petani pekebun di Kalimantan Timur agar bermitra dengan PKS. Jika di sekitar lokasi pekebun terdapat perusahaan atau PKS yang berpotensi menjadi mitra, silakan laporkan kepada kami. Kami siap memfasilitasi dan menghubungkan dengan perusahaan terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Taufiq menegaskan, kemitraan yang difasilitasi pemerintah harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang kemitraan usaha perkebunan. Tujuannya agar masyarakat pekebun memperoleh harga TBS yang terjamin dan tetap terjaga.
Ia menambahkan, proses kemitraan tidak berlangsung secara instan. Tahap awal yang dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat kemitraan, khususnya dalam memberikan kepastian harga TBS bagi petani. Harga ketetapan provinsi berlaku bagi petani yang telah bermitra, sedangkan petani non-mitra tidak masuk dalam skema tersebut.
Untuk dapat mengikuti pola kemitraan, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi pekebun, yakni memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), khususnya bagi pekebun dengan luas lahan di bawah 25 hektare.
“Bagi petani yang sudah memiliki STDB, permohonan kemitraan ke perusahaan perkebunan atau PKS pada dasarnya akan lebih mudah diproses. Tugas pemerintah adalah mendorong seluruh lahan pekebun memiliki STDB. Masyarakat cukup melapor, maka proses penerbitannya akan kami bantu,” tegas Taufiq.
Ia menekankan, kepemilikan STDB menjadi pintu masuk utama bagi petani untuk mengikuti skema kemitraan dan mendapatkan kepastian harga TBS sesuai ketetapan resmi pemerintah.
Dengan semakin banyak pekebun yang bermitra, diharapkan kesejahteraan petani sawit di Kaltim juga semakin meningkat. (Prb/ty).