PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kaltim Catat 2,97 Juta Pemilih

SAMARINDA – Jumlah pemilih di Kalimantan Timur berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 2.971.881 orang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur terus mencermati proses pemutakhiran tersebut untuk memastikan data pemilih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung dalam rilis tertulisnya, baru-baru ini.
Bawaslu 2026 (1)

Dalam rilis tersebut disebutkan berdasarkan rekapitulasi yang ditetapkan pada 30 September 2026, jumlah tersebut terdiri atas 1.534.200 pemilih laki-laki dan 1.437.681 pemilih perempuan. Dalam periode yang sama, tercatat 44.838 pemilih baru, 38.500 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 9.930 perbaikan data pemilih.

Dari sebaran wilayah, Kota Samarinda mencatat jumlah pemilih terbanyak, yakni 646.089 orang. Berikutnya, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 564.785 pemilih dan Kota Balikpapan sebanyak 551.218 pemilih.

Kabupaten Kutai Timur tercatat memiliki 322.240 pemilih, disusul Kabupaten Paser sebanyak 222.220 pemilih dan Kabupaten Berau sebanyak 213.787 pemilih.

Sementara itu, jumlah pemilih di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 145.252 orang, Kota Bontang 139.148 orang, Kabupaten Kutai Barat 137.865 orang, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 29.277 orang.

Di balik rekapitulasi tersebut, Bawaslu Kaltim menemukan sejumlah catatan hasil pencermatan dokumen yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Catatan ini mencakup konsistensi data, kelengkapan administrasi, hingga informasi mengenai pembaruan data pemilih.

Bawaslu 2026 (2)

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, misalnya, terdapat lima kecamatan yang mencatat jumlah pemilih baru sebesar nol, meskipun pada wilayah tersebut tetap terdapat data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu dicermati lebih lanjut dalam proses pengawasan dan koordinasi.

Dalam rilis tersebut Bawaslu juga mencatat beberapa aspek administratif yang perlu diperhatikan. Di Kabupaten Berau, jam pelaksanaan rapat pleno belum tercantum dalam berita acara. Sementara itu, lampiran Model A-Rekap Perubahan Kabupaten Paser belum dilengkapi kop, judul dan blok tanda tangan secara utuh.

Catatan lainnya berkaitan dengan jumlah perbaikan data pemilih yang tercatat nol di seluruh kecamatan pada Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Balikpapan. Adapun di Kota Bontang, terdapat keterangan bahwa sinkronisasi data pada layanan Cek DPT Online akan diperbarui sekitar satu bulan setelah pelaksanaan pleno tingkat kota.

Berbagai temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu untuk mendorong ketelitian dalam proses rekapitulasi dan memastikan setiap tahapan pemutakhiran data dilakukan sesuai ketentuan. Catatan hasil pengawasan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan KPU kabupaten/kota agar kualitas data pemilih terus terjaga.

Bawaslu Kaltim menegaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya berfokus pada jumlah pemilih yang ditetapkan. Pengawasan juga mencakup konsistensi data, tindak lanjut terhadap pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta penanganan masukan dan tanggapan masyarakat.

Partisipasi masyarakat turut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Warga diharapkan aktif mencermati data dirinya dan menyampaikan masukan melalui mekanisme yang tersedia apabila menemukan ketidaksesuaian.

Data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan inklusif. Karena itu, pengawasan berkelanjutan dan koordinasi antarpihak diperlukan agar hak setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terlindungi. (pt)


Sumber:Bawaslu Kaltim
Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 Provinsi Kalimantan Timur; Berita Acara Rapat Pleno Terbuka dan Model A-Rekap/Model A-Rekap Perubahan KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, 30 September 2026.