Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Pelatihan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Kualifikasi Ahli Muda Tahap II Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung secara tatap muka dan daring melalui Zoom di Aula Sapta Taruna Kantor Dinas PUPR & PERA Kaltim, Selasa (5/5/2026).
Pelatihan dilaksanakan selama empat hari, mulai 5 hingga 8 Mei 2026, dengan mengusung tema “Penguatan Tenaga Kerja Konstruksi Unggul Menuju Generasi Emas.”
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan kewenangan gubernur dalam menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sejalan dengan visi Kalimantan Timur 2025–2029, yakni “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas,” pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas utama. Upaya ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas tenaga kerja konstruksi yang kompeten, produktif, dan berdaya saing guna mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
Program pengembangan jasa konstruksi tahun 2026 menargetkan 200 tenaga kerja konstruksi (TKK) ahli. Namun, realisasinya melampaui target dengan total 203 peserta yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi.
Mewakili Kepala Dinas PUPR & PERA Kaltim, Kepala Bidang Bina Konstruksi, Sidiq Pranoto Sulistyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa konstruksi.
“Pelatihan ini menjadi bagian penting dalam mencetak tenaga kerja konstruksi yang kompeten, profesional, dan mampu bersaing, baik di tingkat regional maupun nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga sertifikasi profesi dan mitra pelatihan di sektor jasa konstruksi.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikasi ini menjadi aspek krusial dalam menjamin keselamatan kerja serta kualitas dan keberlanjutan hasil pembangunan.
Kebutuhan tenaga ahli konstruksi bersertifikat semakin meningkat, seiring pesatnya pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur, terutama dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karena itu, pelatihan ini dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi teknis, profesionalisme, serta pemahaman terhadap regulasi dan manajemen proyek konstruksi.
Sidiq berharap seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kapasitas diri.
“Dengan ini, kegiatan Pelatihan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Muda Tahap II Tahun 2026 saya nyatakan dibuka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan dan Informasi Jasa Konstruksi, Ir. Marini, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan tahap II diikuti oleh 90 peserta yang terbagi dalam tiga kelas, yaitu Ahli Muda Manajemen Konstruksi, Ahli Muda Teknik Jembatan dan Ahli Muda Teknik Jalan.
Untuk mendukung kualitas pelatihan, panitia juga menghadirkan narasumber dari berbagai perguruan tinggi, antara lain Universitas Mulawarman, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Universitas Balikpapan (Uniba), Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Politeknik Negeri Balikpapan dan Politeknik Negeri Samarinda. (rey/pt)