Pemprov Kaltim Dorong Optimalisasi Pelaporan SPM di Triwulan IV 2024
Pemprov Kaltim Dorong Optimalisasi Pelaporan SPM di Triwulan IV 2024

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Sekretariat Daerah menargetkan peningkatan penerapan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota pada sisa waktu Triwulan IV Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Kaltim, Imanuddin, saat membuka rapat Evaluasi Pelaporan SPM Provinsi Kaltim di Ruang Tuah Himba, Lantai 6, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (13/1/2025).

Img 1643

“SPM ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi bentuk urusan wajib pelayanan dasar. Artinya, pelayanan yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Imanuddin.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat empat kabupaten yang masuk kategori Tuntas Madya dan Tuntas Pratama. 

“Satu kabupaten berada di kategori Tuntas Pratama, sementara tiga lainnya di Tuntas Madya. Harapannya, laporan mereka dapat meningkat dengan penetapan target yang lebih realistis sesuai kondisi lapangan,” jelasnya.

Imanuddin menyoroti permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan target.

Img 1631

 “Kadang target terlalu tinggi, namun pelaksanaannya tidak tercapai. Sebaiknya target disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penganggaran yang sesuai prioritas.

 “SPM adalah pelayanan dasar wajib, khususnya untuk menangani kemiskinan ekstrem. Jadi, jika anggaran terbatas, prioritas harus diberikan pada pemenuhan kebutuhan untuk masyarakat miskin ekstrem terlebih dahulu,” ungkapnya.

Menurut Imanuddin, dalam menyusun anggaran, pemerintah harus memastikan kebutuhan SPM terpenuhi sebelum mengalokasikan dana untuk program lain. 

“SPM untuk masyarakat itu harus dianggarkan lebih awal dan targetnya harus realistis. Jika ternyata target terlalu tinggi, bisa ditinjau kembali setiap triwulan dan diturunkan dengan alasan yang jelas,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, pelaporan SPM harus selesai sebelum 20 Januari 2025. Untuk itu, Biro POD Kaltim terus berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar target SPM dapat tercapai sesuai mandat peraturan.

“Secara aturan, SPM seharusnya tercapai 100 persen. Namun, jika sudah mencapai kategori Tuntas Utama, yaitu 91–99 persen, itu sudah mendekati sempurna. Kekurangan satu persen mungkin disebabkan oleh kendala administratif atau teknis perencanaan,”pungkasnya. (rey/pt)