Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2024, serta Peraturan Pergub Nomor 5 Tahun 2025, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan diikuti sekitar 80 peserta yang berasal dari berbagai dinas, badan dan biro di lingkungan Pemprov Kaltim. Hadir pula narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Biro Organisasi, serta Biro Hukum Setda Kaltim.
Kepala Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap penyusunan produk hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap perangkat daerah dapat semakin memahami tata cara penyusunan produk hukum, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan norma, standar dan prosedur hukum daerah,” ujarnya.
Menurut Suparmi, pemahaman yang seragam sangat dibutuhkan agar kebijakan pemerintah bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah dalam implementasi Perda dan Pergub.
Suparmi juga mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan secara saksama dan aktif berdiskusi. Ia berharap regulasi yang disosialisasikan tidak hanya dipahami, tetapi juga benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memastikan setiap perangkat daerah mampu mengimplementasikan regulasi dengan optimal,” tegasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemprov Kaltim berharap pelaksanaan Perda dan Pergub di lingkungan pemerintahan dapat berjalan lebih terarah, terukur dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kaltim. (ade/pt)