Samarinda – Program rumah subsidi di Kalimantan Timur kini semakin terbuka bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai merealisasikan program bebas biaya administrasi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini menanggung biaya notaris, balik nama, hingga provisi bank, dengan nilai maksimal Rp 10 juta per unit rumah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan, pemohon hanya perlu melengkapi berkas administrasi rumah dan menyerahkannya ke bank penyalur.
Jadi, mekanisme pengajuan dimulai dari kesepakatan dengan pengembang, lalu calon debitur mengajukan berkas ke bank.
“Bank yang menentukan kelayakan kredit. Kalau sudah disetujui, baru biaya administrasinya ditanggung pemerintah,” jelas Nanda sapaan akrabnya saat diwawancara awak media, Rabu (20/8/2025).
Program ini berjalan berdampingan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah pusat dengan bunga maksimal 5 persen. Batas penghasilan MBR juga naik dari Rp 7 juta menjadi Rp 11 juta per bulan.
"Kalau penghasilannya kecil, bukan berarti tidak bisa. Asal disiplin menabung, misalnya sejuta per bulan, tetap bisa mencicil rumah,” tambah Nanda.
Menurutnya, pihak bank menjadi penentu utama kelayakan kredit, sementara Pemprov akan menanggung biaya administrasi setelah pengajuan disetujui. Saat ini, sejumlah bank yang sudah bermitra dengan program ini antara lain BTN, BTN Syariah, Mandiri, dan Bank Kaltimtara.
“Selama ada bank-bank itu di kota atau kabupaten, program ini bisa berjalan,” tegas Fitra.
Pembebasan biaya administrasi rumah ini merupakan salah satu dari Enam Program Gratispol Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur, Seno Aji yang mulai terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh warga Benua Etam. (KRV/pt)