Pemprov Kaltim Pastikan Layanan Pendidikan Tetap Optimal Lewat Skema Tenaga Pengganti

Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur memastikan penataan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam pembenahan sistem kepegawaian di sektor pendidikan.

Seiring dengan kebijakan tersebut, kebutuhan tenaga pengajar yang sebelumnya dipenuhi melalui skema guru honorer kini dialihkan ke mekanisme tenaga pengganti guna menjamin kelancaran operasional sekolah dan keberlangsungan proses belajar mengajar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Armin, menjelaskan bahwa sekolah-sekolah di Kalimantan Timur tidak lagi menggunakan status guru honorer.

Saat ini, pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik non-ASN dilakukan melalui skema tenaga pengganti yang pembiayaannya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Cc0cf7b3 7dc5 493c 9437 613e3a0e37f0

Menurut Armin, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap arahan pemerintah pusat yang mendorong tenaga pendidik untuk masuk ke jalur kepegawaian yang lebih terstruktur, baik sebagai ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jika pada sistem sebelumnya pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui surat keputusan, kini kebutuhan tenaga pengajar diajukan berdasarkan kondisi riil sekolah dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ujar Armin usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (1/6/2026).

Ia menegaskan, seluruh tenaga pendidik yang belum berstatus ASN saat ini masuk dalam kategori tenaga pengganti.

“Semua guru yang belum ASN statusnya adalah tenaga pengganti. Dengan sistem ini, tidak ada persoalan terkait aturan karena mekanismenya telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Beberapa daerah, seperti Bontang, juga mulai menerapkan pola yang sama,” katanya.

Lebih lanjut, Armin menyebutkan bahwa pada 2026 tidak lagi terdapat guru honorer maupun tenaga honorer di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Seluruh kebutuhan tenaga pendidik non-ASN telah diakomodasi melalui skema bantuan operasional yang tersedia.

“Alhamdulillah, tahun ini sudah tidak ada lagi guru honorer atau tenaga honorer di sekolah karena seluruh kebutuhan tenaga pendidik non-ASN telah diakomodasi melalui bantuan operasional,” tegasnya.

Melalui skema tenaga pengganti tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupaya memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal sekaligus mendukung penataan sumber daya manusia di sektor pendidikan yang lebih tertib, terukur, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Prb/ty)