Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Pengukuran Efektivitas Pengendalian Risiko Integritas yang digelar Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Mahakam, Gedung Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah terkait upaya pencegahan dan pengendalian korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Mewakili Kepala Inspektorat Kaltim, Plt. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Dewi Supriati, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengendalian korupsi di lingkungan pemerintahan.
“IEPK bukan sekadar rutinitas administrasi, tetapi merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih serta komitmen bersama untuk membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dewi menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam mewujudkan efektivitas pengendalian korupsi. Menurutnya, integritas merupakan keselarasan antara pikiran, perkataan, dan tindakan yang berlandaskan norma etika serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Setinggi apa pun tingkat pendidikan seseorang tidak akan berarti tanpa integritas. Bahkan tanpa integritas, kemampuan yang dimiliki justru dapat dimanfaatkan untuk menemukan celah penyimpangan yang lebih kompleks. Oleh karena itu, komitmen pimpinan menjadi faktor utama dalam keberhasilan pengendalian korupsi,” jelasnya.
Selain komitmen pimpinan, lanjut Dewi, keberhasilan pengendalian korupsi juga memerlukan dukungan budaya organisasi yang berintegritas, sistem yang mudah diakses dan dipercaya publik, serta penegakan aturan yang konsisten.
Pada kesempatan tersebut, Dewi juga berharap sistem pengukuran IEPK yang dikembangkan dapat memberikan kemudahan bagi perangkat daerah dalam proses pengisian dan pelaporan. Pasalnya, selama ini perangkat daerah telah melaksanakan berbagai pengukuran dan pelaporan, termasuk melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Melalui sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan dapat memahami mekanisme penilaian IEPK secara objektif serta membangun kesadaran bahwa pilar-pilar pengendalian korupsi tidak hanya bertumpu pada kebijakan dan sistem, tetapi juga pada budaya kerja dan integritas yang tumbuh di setiap organisasi.
“Korupsi bukan hanya persoalan kerugian negara, tetapi juga menyangkut runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya. (rey/pt)